Tabloidinfopolri.id,- Kebiasan mengambil, menggunakan dan bahkan menjual material bekas bangunan proyek pemerintah seakan-akan milik sendiri merupakan kebiasaan buruk yang dapat merugikan negara bahkan berpotensi pada perbuatan pidana mencuri atau menggelapkan barang milik negara / daerah
Peraturan Pemerintah No. 80/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa material bekas proyek pemerintah dapat digunakan kembali atau dijual melalui lelang.
Sementara yang terjadi di proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SMPN 1 Cimeunyan sungguh sangat memprihatinkan, sebagian besar material yang digunakan merupakan barang bekas bongkarannya. Terlihat dengan jelas Sejumlah kayu yang digunakan dalam pekerjaan tampak memiliki kondisi fisik yang tidak seragam, di antaranya terlihat bengkok dan memiliki banyak sambungan
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMPN 1 Cimenyan memiliki nilai kontrak sebesar Rp192.583.623. Proyek tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, dilaksanakan oleh CV Dian Pratama, dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Sementara itu tak seorangpun dari pekerja yang menggunakan APD yang semestinya sedangkan sudah sangat jelas Kelalaian dalam menerapkan standar K3 ini dapat berujung pada tuntutan hukum pidana apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan di segala tempat kerja tanpa pengecualian.
Lagi- lagi lemahnya bahkan hampir dipastikan tidak adanya pengawasan yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan jadi penyebab utama terjadi pelanggaran dan korupsi di proyek ini.
Apakah hanya pada saat awal kegiatan dan pada saat PHO ( PHO adalah Provisional Hand Over atau Serah Terima Sementara Pekerjaan, yaitu tahap penyerahan hasil pekerjaan dari kontraktor kepada pemilik proyek setelah fisik bangunan atau infrastruktur selesai ) saja pejabat Dinas pendidikan ini datang ke lokasi ?
Sehingga tidak dapat melihat apa yang terjadi di lapangan ketika proses pekerjaan sedang berjalan dan akibatnya seperti yang terjadi di lokasi SMPN 1 Cimeunyan ini.
( IHER )
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.