Infopolri.id, LOMBOK TIMUR – Peredaran narkotika jenis sabu kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Kali ini, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, pada Rabu malam (2/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HP (laki-laki), SSNR (perempuan), SHJR (perempuan), dan FDAF (perempuan). Dari lokasi, petugas turut menyita sabu yang diduga narkotika dengan berat bruto keseluruhan sekitar 1 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan hingga peredaran narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Bramasto Herlambang, S.AP., bersama empat personel.

Sekitar pukul 22.00 WITA, petugas bergerak melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diketahui milik SSNR. Proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat kewilayahan setempat.

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari kamar yang digunakan HP dan SSNR, petugas menemukan satu klip kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu, ditemukan plastik klip kosong, tabung kaca, gunting, korek api gas, sekop, serta sejumlah telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar SHJR. Di tempat tersebut, petugas menemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp100 ribu.

Sementara itu, dari kamar FDAF, petugas kembali menemukan satu poket diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram, sebuah alat hisap, plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.

Jika dijumlahkan, tiga paket diduga sabu yang diamankan dari lokasi tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,00 gram.

Selain sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan narkotika, polisi turut mengamankan beberapa telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Empat terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari penyelidikan awal, HP, SHJR dan FDAF diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Selong. Sementara SSNR diduga sebagai pengguna.

Namun demikian, status dan keterlibatan masing-masing terduga masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Lalu Rusmaladi mengatakan, penyidik Satresnarkoba saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku maupun saksi.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, serta mendalami asal-usul barang diduga narkotika tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, membuat laporan polisi dan melanjutkan proses pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur (Muda_Nas)