CIREBON – tabloidinfopolri.id, 03/09/2026 . Tim Kuasa Hukum Andi Law Office & Partners bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi mendampingi Korban (IM) mendatangi Satreskrim Polresta Cirebon (Sumber) untuk membuat Laporan Polisi (LP) baru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang kembali dilakukan oleh Terlapor (RF).

Sebelumnya, Terlapor RF yang diketahui berprofesi sebagai Sales di Honda LPPM telah dilaporkan atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka memar serius di wajah, bibir sobek, hingga kuku jari terlepas (LP/B/371/VI/2026 di Polres Cirebon Kota).

Namun, proses hukum tersebut sempat dihentikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) setelah Terlapor membujuk dan berjanji secara lisan untuk bertanggung jawab serta menikahi korban.

Niat baik korban untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ternyata dimanfaatkan oleh Terlapor. Pasca-SP3 diterbitkan, Terlapor ingkar janji dan justru kembali melakukan tindakan kekerasan/penganiayaan fisik terhadap korban hingga menimbulkan luka lebam baru di bagian tangan.

Pernyataan Tim Kuasa Hukum korban.

"Persetujuan perdamaian/RJ sebelumnya terbukti didasari atas tipu muslihat dan janji palsu Terlapor. Pengulangan penganiayaan ini membuktikan bahwa Terlapor tidak memiliki itikad baik dan berpotensi menjadi ancaman keselamatan bagi korban.

Dan Kami selaku Kuasa hukum korban, mendesak penyidik Polresta Cirebon untuk menindak tegas Terlapor, segera melayangkan panggilan, dan melakukan penahanan demi keselamatan klien kami serta kepastian hukum ujar R. M. Supriyadi SH kuasa hukum korban.

Tim Kuasa Hukum bersama UPTD PPA menegaskan akan terus mengawal ketat proses hukum baru ini hingga ke persidangan, serta mempertimbangkan langkah Praperadilan untuk membatalkan SP3 pada perkara pertama."pungkasnya.

(Didi.S)