Tabloidinfopolri.id,- Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Juga harus di perhatikan dan di laksanakan terutama pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja agar tidak berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Kelalaian dalam menerapkan standar K3 ini dapat berujung pada tuntutan hukum pidana apabila terjadi kecelakaan kerja. Hal ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar keselamatan di segala tempat kerja tanpa pengecualian.
Sungguh sangat disayangkan lemahnya pengawasan serta sangsi bagi para pelaksana pada beberapa kegiatan proyek yang sedang di laksanakan, sehingga kejadian ini seolah menjadi hal yang biasa tanpa adanya pembelajaran buat mengikuti aturan yang ada.
Seperti halnya yang terjadi pada kegiatan proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru di SDN Arcamanik 4 Kecamatan Cimeunyan Kabupaten Bandung.
Ketika infopolri ke lokasi pekerjaan, disana tidak seorangpun dari pekerja menggunakan APD yang semestinya.
Bukan hanya itu pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan konsultan pelaksana harus lebih objektif, melihat meterial yang harus sesuai dengan RAB nya, jangan sampai demi keuntungan sepihak mengutak-ngatik bahan material sehingga tidak sesuai dengan RAB nya.
Sampai berita ini diturunkan pihak pelaksana sangat sulit di hubungi sehingga tidak mendapatkan klarifikasi akan masalah yang terjadi di SDN Mekarmanik 4 itu
Mau sampai kapan hal seperti ini terjadi? sejauh mana ketegasan dan sanksi yang akan diberikan pemangku kewenangan pada kontraktor yang melanggar terus?
Kita lihat saja nanti........ ( I-Her )
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.