Tabloidinfopolri.id — Petugas Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Bitung menggagalkan upaya penyelundupan 134 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Obat tersebut ditemukan saat petugas memeriksa seorang pengunjung yang hendak membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pengungkapan itu terjadi di Lapas Kelas IIB Bitung, Jalan J.P. Kalangi, Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Barang tersebut ditemukan dari seorang pengunjung berinisial JL.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung Heddry Yadi melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas Kelas IIB Bitung Rolando F.V. Buntuang membeberkan pengungkapan bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap JL yang datang untuk membesuk WBP.
"Petugas P2U melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap barang bawaan pengunjung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sandal yang digunakan oleh JL, petugas menemukan benda yang mencurigakan," kata Rolando, Selasa malam (1/9/2026).
Petugas kemudian memeriksa sandal tersebut secara lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan 134 butir Trihexyphenidyl yang diduga hendak diselundupkan ke dalam area Lapas.
"Barang tersebut ditemukan berkat kejelian petugas saat melakukan pemeriksaan. Ini merupakan bagian dari upaya kami memperketat pengawasan terhadap setiap orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas," ujarnya.
Selain 134 butir Trihexyphenidyl, petugas turut mengamankan sandal yang digunakan untuk menyembunyikan obat tersebut. Telepon seluler milik JL juga diamankan sebagai barang bukti.
Rolando juga mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menyerahkan barang yang diduga obat terlarang beserta barang bukti lainnya kepada pihak kepolisian.
"Sejak ditemukan, barang tersebut telah kami serahkan kepada Polres Bitung guna ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia pun menambahkan, pemeriksaan ketat di pintu utama menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan Lapas.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti ketelitian petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan terhadap setiap pengunjung maupun barang bawaan sebelum memasuki lingkungan pemasyarakatan.
(Ran)
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.