Tabloidinfopolri.id - Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polresta Manado dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Kurang dari beberapa jam setelah kejadian dilaporkan, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.N. (22) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial S.P.A. (24).

Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Satreskrim Polresta Manado IPDA Nathaniel Farrell Siallagan, S.Tr.I.K.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Kelurahan Karame, Lingkungan II, Kecamatan Singkil.

Berdasarkan keterangan awal korban, kejadian bermula saat dirinya terlibat adu mulut dengan seorang perempuan berinisial R.P.. Tidak lama kemudian, F.N. datang dan diduga menendang bagian belakang tubuh korban sebanyak satu kali.

Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh hingga bagian belakang kepalanya terbentur besi. Saat korban berusaha memberikan perlawanan, terduga pelaku kemudian diduga menginjak kaki kiri korban.

Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian datang dan melerai kejadian tersebut. Korban selanjutnya mengaku mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta luka pada tangan kanan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.

Petugas awalnya mendatangi alamat F.N. di Kelurahan Karame Lingkungan II. Namun, terduga pelaku tidak ditemukan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa F.N. tinggal di kawasan rumah susun yang berada di Kelurahan Karame Lingkungan III.

Petugas selanjutnya mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan orang tua terduga pelaku. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi, polisi akhirnya berhasil membawa F.N. ke Polresta Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami merespons laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Saat ini, F.N. telah diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Polresta Manado memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

(Ran)