Tabloidinfopolri.id,

BARITO UTARA, Polemik kerja sama lahan perkebunan kelapa sawit terjadi di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara.

Kelompok Tani Kebun Lolo Desa Sikan secara resmi melayangkan surat pemberitahuan pengambil alihan lahan dan kebun kelapa sawit yang selama ini dikerjasamakan dengan PT Antang Ganda Utama.

Surat pemberitahuan tersebut bernomor 01/K.Tani-LOLO/IX/2026, tertanggal 17 September 2026, yang merujuk pada Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: /001/DSN AGU/SPK/XII/2017 tanggal 15 Desember 2017 dan Berita Acara tanggal 15 Desember 2016.

Dalam surat tersebut, Kelompok Tani menyatakan mengambil alih kembali secara penuh lahan kebun kelapa sawit yang menjadi objek kerja sama.

Alasan pengambil alihan, menurut Kelompok Tani, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama dinilai tidak mengindahkan dan tidak menghargai pihak Kelompok Tani sebagai pemilik lahan, serta tidak menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan kerja sama.

"Bahwa kami secara resmi mengambil alih kembali sepenuhnya lahan dan kebun kelapa sawit yang menjadi objek kerja sama tersebut, dan kami sudah secara resmi selenggarakan rapat atau mediasi di pemerintahan daerah Barito Utara, dan surat tembusan untuk Kapolres , Kapolsek , Dan Ramil, serta pihak perusahaan, dan pemerintah daerah untuk agenda hari ini ". Ujar Muhamad Rubis kepada awak media.

Lebih lanjut, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa terhitung sejak surat diterbitkan, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan apapun di atas lahan kerja sama dimaksud, baik pemanenan, perawatan, pemupukan, maupun pengangkutan TBS.

Kelompok Tani juga menegaskan, jika pihak perusahaan masih tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut, maka akan dianggap sebagai tindakan penyerobotan dan akan ditempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Antang Ganda Utama belum memberikan keterangan resmi terkait surat pemberitahuan pengambil alihan tersebut.

Pihak perusahaan masih berhak memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait kerja sama yang telah terjalin sesuai SPK tahun 2017 tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Sikan diharapkan dapat memediasi kedua belah pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, serta tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Surat pemberitahuan tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Barito Utara, Camat Montallat, Kapolsek Montallat, dan Danramil Montallat.

Penulis: (Henry ,A)