Tabloidinfopolri.id,- Dugaan praktik monopoli atau penguasaan sepihak proyek-proyek pembangunan Dinas Pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung terutama di wilayah Bandung Timur, belum kami kroscek di wilayah yang lainnya. Kondisi ini sangat bertentangan dengan semangat pemerataan dan kesempatan yang sama dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha.

pembangunan daerah idealnya menjadi peluang bersama, bukan hanya dimonopoli oleh seorang saja.

“Jangan sampai proyek hanya dinikmati segelintir orang kalau bisa dikerjakan bersama,” jika proyek-proyek pembangunan lebih banyak dikerjakan oleh satu pihak tertentu saja, maka dampaknya bukan hanya soal hilangnya peluang usaha, tetapi juga melemahkan daya saing ekonomi.

Persoalan ini sebagai bukti lemahnya kepemimpinan daerah dan gagalnya pengawasan anggaran.

Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah sangat jelas. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, terutama Pasal 6 dan Pasal 65, secara tegas mengharuskan pengadaan dilaksanakan transparan, bersaing, adil, dan akuntabel, serta melarang persekongkolan.

“Perpres itu bukan hiasan di rak buku. Pemerintah daerah wajib patuh. Jika terbukti ada rekayasa, itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa dijerat pidana korupsi,”

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah mengikuti ketentuan Perpres dalam setiap proses pengadaan.

“Artinya, tidak ada celah bagi pemangku kebijakan untuk berdalih tidak tahu aturan,”

Kejadian ini terjadi di beberapa proyek kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, memang perusahaan pemenang kegiatan itu berbeda- beda walau ada juga yang sama tapi yang pasti ketika di tanyakan pada para pekerja di lokasi, mengatakan bahwa pekerjaan itu milik H.Yyn. pertanyaannya apakah regulasinya sudah benar, atau banyak perusahaan pemenang menjual pekerjaan itu sehingga dikerjakan oleh H.Yyn

Adapun lokasi pekerjaan itu antara lain SDN Arcamanik 3, SDN Cinta asih Cileunyi, SDN Panyandaan, SMPN 2 Cimeunyan, SMPN 4 Cimeunyan, SMPN 2 Cilengkrang, SMPN 1 Cileunyi, SMPN 3 Cileunyi

Sampai berita ini diturunkan tidak ada klarifikasi dari pihak dinas pendidikan terkait hal tersebut di atas apalagi dari pihak H.Yyn

Ditemui di posko relawan Hilman, anggota DPRD kabupaten Bandung dari fraksi PKB yang juga berada di Komisi D Hilman faroq mengatakan bahwa sebagai wakil rakyat saya memiliki tiga tupoksi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan temuan dan informasi dari infopolri ini, Abah sapaan akrab dari Hilman faroq menambahkan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya dari APBD harus sesuai dengan regulasi yang ada serta harus sesuai juga dengan RAB dan Gambar kerja yang sudah ada, Disinggung adanya gurita proyek di Dinas pendidikan Abah akan menindaklajuti dan mengklarifikasi temuan ini sebagai bahan dan langkah selanjutnya yang akan diambil, tambahnya

Masih di tempat yang sama Abah berharap sebagai wakil rakyat bahwa kehadirannya di masyarakat khususnya di dapil 3 ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, pungkas nya.

Semoga Pemerintah Kabupaten Bandung dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat lebih meningkatkan pengawasan dilapangan serta mengetahui keadaan di lapangan secara langsung, serta tidak tutup mata dan tutup telinga . ( IHER )