OKI.Info Polri-id- Bahasa Penesak Pedamaran, bahasa daerah yang digunakan masyarakat Suku Penesak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai salah satu Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari (WBTB) Indonesia Termin II Tahun 2026 untuk perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Pengakuan ini sekaligus memperkuat posisi Bahasa Penesak Pedamaran sebagai bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat di wilayah Pedamaran.
Bahasa Penesak Pedamaran merupakan bahasa daerah lisan dari rumpun Melayu yang hingga kini digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat Suku Penesak. Selain berfungsi sebagai alat komunikasi, bahasa tersebut juga menjadi penanda identitas budaya masyarakat dan sarana pewarisan tradisi lisan antargenerasi.
Dalam penggunaannya, Bahasa Penesak Pedamaran memiliki kekayaan tradisi lisan, di antaranya pantun atau incang-incang, peribahasa atau pribaso, serta teka-teki yang dikenal dengan istilah uning-uningan.
Keberadaan tradisi lisan tersebut menunjukkan bahwa bahasa tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi media untuk menyampaikan nilai-nilai kehidupan, pengetahuan lokal, filosofi, serta kearifan masyarakat Penesak.
Penetapan Bahasa Penesak Pedamaran sebagai( WBTB) Indonesia juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang selama ini terlibat dalam proses pengusulan dan pelestarian kebudayaan di Sumatera Selatan.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan atas dukungan dan sinergi dalam proses pengusula( WBTB) Indonesia Tahun 2026 Termin II.
Ketua Lembaga Adat Marga Danau, Listiadi Martin,S.Sos.MM.Ikut menyampaikan apresiasi atas penetapan Bahasa Penesak Pedamaran sebagai warisan budaya.
Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi momentum penting untuk menjaga keberlangsungan bahasa daerah agar tetap digunakan dan diwariskan kepada generasi muda.
Penetapan sebagai (WBTB) diharapkan tidak berhenti pada pemberian status administratif, tetapi menjadi dorongan bagi masyarakat, pemerintah daerah, lembaga adat, budayawan, serta generasi muda untuk bersama-sama menjaga dan mengembangkan Bahasa Penesak Pedamaran.
Pelestarian bahasa daerah dinilai penting di tengah perkembangan zaman dan perubahan pola komunikasi masyarakat. Dengan tetap menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari serta mendokumentasikan berbagai tradisi lisan yang menyertainya, keberadaan Bahasa Penesak Pedamaran diharapkan dapat terus hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi masyarakat Penesak, Bahasa Penesak Pedamaran bukan sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas, sejarah, dan kekayaan budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat Pedamaran.
Penetapan (WBTB) Indonesia Tahun 2026 tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap kekayaan budaya lokal sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan Bahasa Penesak Pedamaran tetap lestari di tengah perkembangan zaman.(BBCOM.Ansori, S. Sos)
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.