April 21, 2026

LEBAK. BANTEN – INFO POLRI.id

“SARAHANA selaku kepala desa Peucangpari
Baru baru ini terbongkar oleh awak media ketika investigasi ke lapangan khusus nya ke desa awak media telah berhasil  mengungkap bantuan langsung tunai ( BLT  DD ) per KPM 3.600.000. di gulirkan dengan alasan buat yang belum Nerima bantuan sewaktu Covid pada tahun  2020 S/d 2023 / sedangkan bantuan itu bukan BLT DD swakpenggelapan dana desa pada tahun  pandemi Covid  19
Mencapai ratusan juta .
Pada THN tersebut
SARHANAH, selaku kepala desa  kec cigemlong
SARHANAH, selaku ketua paguyuban kec ci gemlong
Sama sudah jelas jelas bukti bukti sangat kuat

SARHANAH,
Selaku kepala desa minta harapan masyarakat sangat terkejut ketika di terangkan

Jelas jelas bukti bukti sangat kuat ada di jadikan ajang korupsi dan penguliran
Untuk per KPM 3600.000 beberapa KPM
Dan di gulirkan sebagian di gelapkan
Sekalipun ini sudah terlewati ini sudah terjadi peristiwa hukum tetap akan berjalan

Tolong pihak kejaksaan kabupaten dan Pihak  INSPEKTORAT seperti APH Tipikor unit ll polres kab lebak DPMD seperti
BPK dan KPK  sejauh mana pihak kejaksaan . minta segera turun tangan untuk membokar kasus desa Peucangpari ke cigemlong

Jangan pada tutup mata tolong minta segera di usut sampai tuntas bila perlu jabatan minta segera di copot atau di hukum sesuai.
Uu berlaku
SARAHANA: selaku kepala desa

Telah menggelapkan dana desa DD pada THN 2021 / 2023
Selanjutnya
Katapang ketahanan pangan tidak jelas
Aparat penegak hukum jangan pada tutup mata ini bukti bukti sangat kuat dari beberapa LSM dan masyarakat yang bikin surat pernyataan di atas materai 10.000 sepuluh ribu rupiah
Ketika persoalan ini tidak di lanjutkan
Kami akan mengiring /dan mendapingi LSM dan LBH pun ikut bikin surat pernyataan dan masyarakat

Tolong Kepada APH kab. Lebak Umumnya Seperti oleh inspektorat dan tim audit minta segera turun tangan ke pihak kec. Cigemblong  kususnya Pihak desa Peucangpari minta segera di audit duga inih, sekali pun sudah terlewat TH. 2020-2023

Ada beberapa DUMAS – DAN LSM
Dugaan skandal pengelolaan Dana Desa kembali mencuat

Baru baru ini terbongkar
Oleh awak media
dan kali ini menyeret Pemerintah Desa Kabupaten  Lebak Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) periode 201 hingga 2023

diduga diselewengkan sejak masa pandemi Covid-19, sementara pengelolaan BUMDes/KATAPANG disinyalir fiktif dan tidak transparan.
Selama pandemik Covid pada tahun 2020 -2023 bukti bukti sangat kuat
Kami selaku awak media ketika investigasi
Ke lapangan desa Peucangpari.

Masyarakat dan LSM
Minta di dampingi  oleh awak media minta segera  ditindak atau di hukum sesuai hukum yang berlaku
Aparat penegak hukum jangan pada diam atu tutup mata
Awak media investigasi telah berhasil
Dari beberapa pengaduan

Kalau ini di biarkan marak nya oknum kepala desa Peucangpari
Sarmin selaku kepala desa  jelas jelas bukti-bukti sangat kuat

Sorotan tajam mengarah kepada SARHANAH, selaku Kepala Desa yang dinilai tidak mampu memberikan penjelasan memadai saat dikonfirmasi awak media. Ironisnya, mengaku tidak mengetahui secara jelas program BUMDes/KATAPANG maupun mekanisme penyaluran BLT DD pada tahun-tahun tersebut.
Pandemi

BLT DD Diduga Digulirkan, Sejumlah beberapa KPM Tak Pernah Terima Bantuan hanya 1 kali atau2 kali dengan pada waktu pandemik Covid alasan pihak pemerintah desa untuk di gulirkan untuk yang belum pernah menerima bantuan langsung tunai BLT DD.

Berdasarkan keterangan masyarakat, LSM, dan hasil penelusuran lapangan, BLT Dana Desa 2020–2023 diduga tidak disalurkan secara utuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Selanjutnya  Katapang tidak jelas

Bahkan, muncul dugaan kuat adanya sistem pengguliran dan penggelapan dana, sehingga sebagian KPM tidak pernah menerima haknya.
Padahal bantuan langsung tunai bukan BLT DD sajah dari mulai bansos PKH
Dan BBNT.
Ko kenapa baru sekarang bisa terbongkar pada THN 2026 SELASA tgl 13 APRIL.

Keterangan dari unsur memperkuat dugaan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara detail realisasi anggaran sejak masa pandemi, bahkan menyebut banyak kegiatan bersifat “hampir sangat fiktif.”

APBDes Tak Pernah Dipublikasikan, Baliho Informasi Tak Ditemukan pada THN 2020 s/d 2023

Lebih jauh, papan informasi atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2020–2023 tidak ditemukan, menandakan tidak adanya keterbukaan informasi publik. Padahal, sesuai regulasi, pemerintah desa wajib mengumumkan APBDes dan realisasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat.

> “Ini bukan persoalan administratif biasa. Dugaan sudah mengarah pada perbuatan melawan hukum,” tegas salah satu perwakilan LSM.

 

30 Aduan Resmi Masuk, Lengkap Surat Bermaterai
Sebanyak 30 aduan masyarakat  yang bikin surat pernyataan (Dumas) telah dilayangkan, disertai surat pernyataan bertandatangan  bermaterai Rp10.000. Para pelapor menyatakan siap dipanggil dan memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan.

Temuan utama yang disorot
Musyawarah Desa (Musdes) diduga hanya formalitas

Data penerima BLT disinyalir dimanipulasi
Tidak ada transparansi APBDes
Pagu anggaran tidak dipasang di papan informasi
Laporan realisasi Dana Desa tidak pernah dipublikasikan

Anggaran Desa Tembus Rp1 Miliar Lebih
Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2020-2023, pagu anggaran Desa disebut menembus lebih dari Rp1 miliar, namun tidak satu pun informasi penggunaan dana dipublikasikan ke publik. Kondisi ini dinilai membuka ruang praktik penyimpangan secara sistematis.

 

 

LSM & Media Desak Penegakan Hukum
LSM Sakti dan LBH Sakti menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Media juga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten lebak , khususnya bidang Tindak Pidana Korupsi, untuk segera turun tangan.

Berpotensi Dijerat Pasal Korupsi dan Penggelapan
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

> “Jika Kejari kabupaten Lebak tidak merespons, kami mendesak agar Kepala Desa segera dicopot,” tegas salah satu pernyataan LSM.

Tolong Kepada APH, BPK, Inspektorat Hingga KPK Diminta Usut Tuntas.

Aduan resmi juga telah diteruskan kepada Inspektorat, BPK, hingga KPK untuk pemeriksaan menyeluruh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum:
berani mengusut atau memilih diam?

Tolong kepada Kejaksaan Negri (Kajari) Lebak , segera turun tangan dan usut tuntas,
Banten Onneri Khairoza

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top