INFO POLRI. id – DESA CIHAUR KECAMATAN SIMPENA
ASEP SOLEH PATUT DI JADIKAN CONTOH
PROGRAM DANA DESA
( DD TAHAP 1. THN 2026 ) SUDAH DI SALURKAN INFRASTRUKTUR DAN PENGASPALAN ASET JALAN DESA CIHAUR KECAMATAN SIMPENAN
ASEP SOLEH SELAKU SEKDES
PATUT DI JADIKAN CONTOH
KETIKA DI KONFIRMASI DI RUANGAN MENERANGKAN UNTUK PROGRAM DANA DESA SUDAH SELESAI DD 2026 TAHAP 1 SUDAH SELESAI ALHAMDULILLAH TIDAK ADA KENDALA
PADAHAL DESA YANG LAIN PENGAJUAN APBDESA PUN BELUM SELESAI
PATUT DI JADIKAN CONTOH DESA CIHAUR KEC SIMPENAN.
SUKABUMI JAWA BARAT
sekdes ketika di temui konfirmasi di ruangan
Menerangkan kaitan dana Desa pada THN 2026 untuk pagi anggaranpun sangat kecil
Dan itupun sebagai bentuk apresiasi dana tersebut digunakan untuk bantuan untuk RTM rumah tangga miskin
Yang di maksud dengan baliho APBDes di pangpang untuk berbagi betuk penyaluran dana desa untuk bantuan masyarakat
Sudah tertera dari baliho APBDes tersebut untuk penyaluran
Sekdes ketika di konfirmasi oleh awak media menerangkan bahwa dana desa THN 2026 pagu anggaran sangat kecil sehingga berbagai macam penyaluran

Tolong pihak pemerintah kecamatan maupun kabupaten khusus nya provinsi untuk meminta bantuan aspirasi karna jalan aset desa CIHAUR sangat membutuhkan bantuan aset jalan desa Masi banyak jalan tanah labil dan belum terjaring semua aset jalan desa
Untuk tahap 1 sudah pinis
Jika jalan desa untuk di lintasi roda 4 sangat menghawatirkan demi kemajuan jalan utama biar roda 4 bisa lancar di bidang petani atau ekonomi jika lancar di lintasi roda 4 jiwa petani maupun ekonomi akan berjalan lancar tolong pihak pemerintah Sukabumi minta bantuan khusus nya provinsi Jawa Barat ketika musim hujan kasian anak anak sekolah jika di lintasi roda 2 pun menghawatirkan para pendidikan anak sekolah demi memajukan penerus bangsa Indonesia pemerintah daerah maupun kabupaten khusus nya provinsi kasian anak anak sekolah sehingga jalan kaki mecaai 5 kg jangkaan musim hujan kasian sehingga jalan kaki .
Tolong aparat pemerintah daerah maupun pusat minta segera di pantau atau turun ke pihak wilayah desa CIHAUR maupun pihak bupati atau gubernur Jabar biar tau kondisi jalan desa
Terdapat dua aturan utama yang terbit sebagai Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2025, dengan fokus berbeda: 1) Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (KepmendesPDT No. 3/2025) yang fokus pada swasembada pangan, dan 2) Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Permendesa No. 3/2025) yang mencabut aturan lama tahun 2019.
JDIH Kemendesa
JDIH Kemendesa
+2
Berikut rincian mengenai dua aturan tersebut:
1. KepmendesPDT Nomor 3 Tahun 2025 (Ketahanan Pangan)
Tujuan: Mengatur penggunaan Dana Desa 2025 untuk mendukung swasembada pangan.
Fokus: Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Implementasi: Menjadi acuan teknis dalam perencanaan (RKPDes/APBDes) di lapangan, meskipun sempat menimbulkan penyesuaian kode rekening di awal tahun.
+3
2. Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 (Pendampingan Desa)
Isi: Mengatur tata cara, mekanisme, dan fokus pendampingan masyarakat desa.
Perubahan: Menggantikan atau mencabut Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Fungsi: Menjadi panduan bagi pendamping desa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
BPK RI
BPK RI
+3
Catatan: Dokumen resmi dapat diakses melalui situs JDIH Kemendesa PDT.
JDIH Kemendesa
JDIH Kemendesa
Pungkasnya.
Hendra./ Saepul Adlan, SH.

