Tabloidinfopolri.id – Manado — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Kodaeral VIII berhasil menggagalkan rencana pengiriman minuman beralkohol (Minol) tradisional jenis Cap Tikus yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Pelindo, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Keberhasilan tersebut diungkap langsung oleh Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., saat menggelar konferensi pers di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Kamis (21/5/2026).

Dalam keterangannya, Dankodaeral VIII menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi Tim Quick Response-8 (QR-8) Kodaeral VIII dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari aktivitas ilegal.
“Penindakan ini merupakan hasil operasi Tim QR-8 Kodaeral VIII dalam upaya menjaga keamanan wilayah perairan dari berbagai aktivitas ilegal, khususnya penyelundupan barang yang melanggar aturan,” ujar Laksda TNI Dery.

Beliau menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat (16/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA saat Tim QR-8 menerima informasi intelijen terkait adanya aktivitas pemuatan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus ke atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya dengan tujuan Sanana, Provinsi Maluku Utara.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan berhasil menemukan muatan ilegal yang disembunyikan di antara barang utama berupa semen Tonasa,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 53 karung dan 20 botol Cap Tikus dengan total keseluruhan mencapai 2.140 botol ukuran 600 mililiter.
Menurut Dankodaeral VIII, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp214 juta.
“Pengiriman Cap Tikus dalam jumlah besar ini terindikasi sebagai upaya penyelundupan terencana dengan motif ekonomi karena adanya perbedaan harga jual yang cukup signifikan antara Bitung dan wilayah Kepulauan Sula,” jelasnya.
Selain konferensi pers, Kodaeral VIII juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta pencegahan peredaran barang ilegal di wilayah perairan.
Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menegaskan, pengiriman minuman beralkohol ilegal tersebut bertentangan dengan ketentuan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (1), serta Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2006 Pasal 12.

“Kodaeral VIII akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut guna menjaga stabilitas keamanan maritim serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadankodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, Asops Dankodaeral VIII, Kadiskum Kodaeral VIII, Dansatrol Kodaeral VIII, Dandenintel Kodaeral VIII, Kabiro Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Koorwil Binda Sulut, Kepala KSOP Kelas III Manado, Kepala KSOP Kelas I Bitung, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Ran)

