May 27, 2026

Reses mempererat hubungan antara Wakil Rakyat dan Masyarakat

Tabloidinfopolri.id,- Reses anggota DPRD adalah kegiatan yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di luar masa sidang untuk bertemu dan berinteraksi langsung dengan konstituen di daerah pemilihan mereka. Tujuannya adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat, serta menindaklanjuti aspirasi tersebut dalam kebijakan dan program kerja pemerintah daerah.

Reses memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan, saran, dan harapan mereka kepada anggota DPRD.

Reses menjadi wadah komunikasi antara wakil rakyat dan masyarakat, mempererat hubungan dan memastikan suara masyarakat didengar.

Anggota Komisi A DPRD kabupaten Bandung, Pironi knight. G melakukan Reses di wilayah dapil 3, tepatnya di Desa Cimekar kecamatan Cileunyi

Pironi mengatakan bahwa tugas DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten, ujarnya

Masih menurut pironi Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati. Adapun fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan jelas Pironi

Beberapa isu yang disampaikan warga antara lain perbaikan infrastruktur jalan, permohonan bantuan cator buat penarikan sampah.

Pironi menyimak dengan penuh perhatian setiap usulan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, setelah itu memberikan jawaban serta penjelasan dan berkomitmen untuk memperjuangkan hal tersebut di tingkat legislatif.

Salah Satu hal yang memang mengeluarkan anggaran pribadi yaitu dengan membantu pembangunan mesjid di wilayah Desa Cimekar

Pironi menjelaskan bahwa selama dia mengemban tugas selama kurang lebih satu tahun ini, diantaranya mengesahkan Undang – Undang / peraturan untuk Mendirikan Bangunan (PBG), Serta masih banyak lagi peraturan-peraturan yang lainnya yang masih di musyawarahkan untuk di jadikan undang- undang dan dituangkan menjadi peraturan daerah, jelasnya. ( I-Her )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top