May 27, 2026

Diduga Kebal Hukum, Gudang Penimbunan Solar Ilegal di wilayah hukum Polsek Teluk Bayur Bebas Beroperasi

Tabloidinfopolri.id – Berau, 6 November 2025 – Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di kawasan jalan gang karya utama / gang keluarga RT 11, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dilaporkan tetap beroperasi tanpa hambatan. Warga setempat dan berbagai sumber media menyoroti dugaan keengganan atau ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindak tegas aktivitas melanggar hukum tersebut.

Modus Operandi dan Keluhan Warga

Menurut informasi dari masyarakat sekitar, aktivitas di gudang tersebut sudah berlangsung lama dan terpantau mencurigakan. Diduga, solar bersubsidi dibeli dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, kemudian ditimbun di gudang tersebut sebelum dijual kembali ke pihak industri atau pengecer lain dengan harga yang lebih tinggi.
Warga mengaku resah dengan keberadaan gudang ilegal ini, terutama karena risiko keamanan seperti bahaya kebakaran dan dampak sosial ekonomi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. “Kami sudah sering lapor, tapi aktivitasnya jalan terus, seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan Keterlibatan Pihak Tertentu

Dalam beberapa laporan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum atau pihak-pihak tertentu yang membuat gudang ini terkesan “kebal hukum”. Hal ini memicu desakan dari masyarakat dan aktivis kepada pihak kepolisian, khususnya Polda Kaltim, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku.

Ancaman Hukuman

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut terhadap gudang penimbunan solar ilegal yang diduga masih bebas beroperasi ini.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top