Tabloid Info Polri.id — Sulawesi Utara, Seorang remaja berinisial AG alias Adot (16), yang viral di TikTok lewat akun @adebota24 karena memamerkan senjata tajam jenis panah wayer, akhirnya ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 02.00 WITA di Perumahan Lembe Permai, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH., melalui Kasi Humas IPTU Natip Anggai menjelaskan, “AG yang sering terlibat tawuran antar kelompok di wilayah Bitung ini menarik perhatian publik setelah postingannya memancing amarah warga. Akun TikTok miliknya di-tag oleh warga ke Tim Tarsius Presisi untuk segera ditindak.”

AG diketahui merupakan remaja berusia 16 tahun yang tinggal di Kelurahan Girian Permai, Kompleks Aer Ujang, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Ia juga mengaku belajar membuat panah wayer dari seorang temannya di Parigi Tofor.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Tarsius mendeteksi AG melintas di Jalan Sarundajang pada Minggu dini hari. “Saat itu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pelaku di Jalan Wangurer Timur,” tambah IPTU Natip Anggai.
Setelah dihentikan, AG mengaku sering membuat panah wayer di rumahnya. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti berupa:
14 anak panah wayer
2 pelontar
1 alat gurinda kecil
1 kertas amplas
1 ponsel Samsung A03 warna hitam
IPTU Natip Anggai menegaskan, “Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial dan tetap patuh terhadap hukum yang berlaku.
(Ran gumansalangi)

