Tabloidinfopolri.id, Asahan – Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan seorang pria berinisial H (31), warga Kelurahan Kapias Pulo Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ditangkap saat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Ampera, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Kabupaten Asahan, Kamis (21/08/2025).
Penangkapan terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 setelah sebelumnya Kanit I Satres Narkoba Polres Asahan, IPDA Supangat, S.H., M.H., bersama tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis malam (07/08/2025) bahwa ada seorang pria yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.

Setiba di TKP, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan, dengan cepat Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,81 gram, satu kotak rokok club mild, satu lembar kertas putih, dan satu unit handphone android,” jelas Ipda Supangat.
Selain itu, kepada petugas tersangka H mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial E, warga Bagan Asahan.
“Jadi saat dilakukan pengembangan, keberadaan E belum berhasil ditemukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kini tersangka H bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ril/RD-A)

