May 6, 2026

Curi Perhiasan dan Uang, Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polsek Kota Kisaran

Tabloidinfopolri, Asahan – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dialami seorang lansia berusia 80 tahun, warga Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 369 juta, Kamis (21/08/2025).

Selanjutnya, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri SH, menjelaskan kronologis kejadian kasus ini, yang bermula korban dikunjungi oleh seorang kenalan perempuannya berinisial NRH (51) dengan alasan ingin melepas rindu, dan pelaku pun tinggal di rumah korban selama tiga hari.

“Namun setelah pulang, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya di dalam lemari pakaian telah raib. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Kisaran,” ungkap Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri.

Sementara Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon genggam, dan petugas pun akhirnya menemukan keberadaan NRH di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/08/2025). Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 3.475.000,” ujar Kapolsek Kota.

Tidak hanya itu, ketika dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Desa Sialang Buah, polisi menemukan dua kalung emas milik korban. Akhirnya, pelaku mengakui telah menggadaikan sebagian besar emas curiannya untuk membayar hutang.

“Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya, 2 buah kalung emas, 11 lembar surat emas, uang tunai Rp 3.475.000, dan 1 unit ponsel serta 2 buah dompet emas,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus ini.

“Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban,” pungkas Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani. (ril/RD-A)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top