Tabloidinfopolri.id | Bitung, Polisi menangkap dua remaja yang diduga mencuri proyektor di SMP Negeri 19 Bitung, Sulawesi Utara. Keduanya ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung saat hendak beraksi lagi.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari mengatakan pelaku berinisial JD (16) dan MJ (18). Mereka diamankan di samping SMK Negeri 2 Bitung pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

“Barang bukti yang kami sita antara lain satu unit proyektor Epson EB-E500, dua obeng, empat kunci lemari, dan satu motor Vario putih DB 2146 FF,” kata AKP Ahmad, Rabu (20/8/2025).
Aksi pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya. Kedua pelaku masuk lewat jendela sekolah yang terbuka dan membawa kabur proyektor dari lantai dua.

“Mereka juga berencana melakukan pencurian di SMKN 2 Bitung, tapi berhasil kami gagalkan,” tambah AKP Ahmad.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bitung. Kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. (Ran)

