Tabloidinfopolri.id, Bitung – Penyelundupan barang ilegal berupa 240 butir Trihexyphenidyl (Trihex) berhasil digagalkan oleh jajaran petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Bitung pada Selasa (7/7/2026) di area portir. Keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Bitung, Heddry Yadi, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengamanan yang telah menunjukkan kejelian, kewaspadaan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Berkat ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan di area portir, upaya penyelundupan ratusan butir Trihexyphenidyl berhasil dideteksi sebelum barang tersebut masuk ke dalam lingkungan lapas.

Peristiwa ini terjadi saat petugas melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur operasional yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 butir Trihexyphenidyl yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas. Barang tersebut kemudian langsung diamankan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan penggagalan ini merupakan hasil dari penerapan sistem pengamanan yang ketat serta komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.
Kalapas Heddry Yadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang maupun orang yang keluar masuk area lapas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Bitung dalam menjaga keamanan serta mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyelundupan barang-barang terlarang.
(ART)

