May 28, 2026

PERTANYAAN SOAL VERIFIKASI DEWAN PERS DI MANONJAYA: PENGHALANG INFORMASI ATAU KETIDAKPAHAMAN?  

TASIKMALAYA tabloidinfopolri.Id

Kebebasan pers kembali diuji. Kali ini, insiden memalukan terjadi di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (21/04/2026), saat kegiatan “Kampung Hijau” yang dihadiri istri Bupati Tasikmalaya. Seorang wartawan justru dihadang dan diinterogasi dengan pertanyaan yang dinilai tidak pada tempatnya, bahkan berpotensi menghambat hak masyarakat untuk tahu.

Dalam momen yang seharusnya terbuka untuk publik tersebut, seorang petugas yang identitasnya belum jelas berani menanyakan hal yang sangat sensitif. Tidak hanya soal maksud dan tujuan wawancara, petugas tersebut dengan berani menyinggung status verifikasi media di Dewan Pers. Pertanyaan yang seolah-olah menjadi “paspor” untuk bisa bekerja, padahal faktanya tidak demikian.

Bukan Syarat Mutlak, Melainkan Upaya Peningkatan Kualitas

Para insan pers yang hadir menilai sikap tersebut sebagai tindakan yang berlebihan, arogan, dan menunjukkan ketidaktahuan yang parah terhadap regulasi yang berlaku.

“Seharusnya tidak perlu mempertanyakan verifikasi Dewan Pers dalam konteks liputan seremonial seperti ini. Kami datang untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik, bukan untuk diperiksa seolah-olah kami pelanggar hukum,” tegas salah satu wartawan yang menjadi korban perlakuan tersebut.

Fakta hukumnya jelas: Verifikasi Dewan Pers adalah upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan pers, BUKAN syarat mutlak yang menghalangi wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi. Esensi jurnalisme ada pada kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan tanggung jawab profesional, bukan sekadar stempel administratif.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk bebas mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi. Siapa pun yang berusaha menghalangi hak tersebut, sesungguhnya sedang melawan arus demokrasi dan keterbukaan.

Sikap yang Menghina Profesi

Perlakuan terhadap awak media dari jurnalismenews.com ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan bentuk ketidakpekaan yang menyakitkan. Di hadapan pejabat publik, justru muncul sikap yang meragukan legitimasi kerja pers. Ini adalah tamparan keras bagi profesionalisme dan sinergi yang seharusnya terbangun.

Wartawan tidak datang untuk mencari musuh, melainkan untuk menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Namun, jika disambut dengan interogasi yang tidak berdasar, itu adalah bentuk penghinaan terhadap profesi mulia ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih menunggu itikad baik dan penjelasan resmi dari pihak terkait. Kejadian ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena menyangkut harga diri pers dan hak publik atas informasi.

Peringatan Keras untuk Semua Pihak

Insiden di Manonjaya menjadi cermin buram bahwa masih ada pihak-pihak yang belum paham betul tentang posisi dan fungsi pers. Penyelenggara acara dan pendamping pejabat publik harus sadar: kehadiran pers adalah bukti transparansi, bukan ancaman.

Di satu sisi, insan pers dituntut tetap menjaga integritas dan etika. Namun di sisi lain, pihak penyelenggara dan aparat pendamping wajib memahami regulasi agar tidak bertindak sewenang-wenang yang justru mencoreng wajah pemerintahan sendiri.

Kebebasan pers adalah harga mati dalam negara demokrasi. Jangan biarkan ketidaktahuan segelintir orang menjadi tembok tebal yang memisahkan kebenaran dari masyarakat. (Tim)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top