Tabloidinfopolri.id – Dana Desa DD Disorot Baliho APBDes thn 2026 di desa kertamukti Musrembang Dinilai hanya pormalitas
“Asep Hadian, selaku kepala desa Kertamukti Kec Cipatat
KBB.
Asep Hadian, S.Ag., M.Si kepala desa kertamukti
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa kertamukti kec Cipatat
,memulai kritik tajam dari warga. Pemerintah Desa (Pemdes) kertamukti dinilai mengabaikan prinsip transparansi karena tidak adanya papan informasi publik terkait anggaran serta pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) yang dianggap tidak partisipatif.

Hingga memasuki THN 2026 hampir pertengahan THN anggaran, Dana desa ( DD ) pagu anggaran 2026 sudah di laksanakan tahap satu 1 Dana desa
Rp149.382.400, baliho atau papan informasi yang memuat rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak terlihat di area publik. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memantau besaran anggaran, jenis program, hingga realisasi kegiatan yang menggunakan uang negara tersebut.
Mahasiswa Tuntut Keterbukaan Informasi publik
Ketika awak media minta keterangan Prades belum di bikin alasannya pemuda dan mahasiswa Desa kertamukti, Asep hadian
‘ tidak ada di desa entah awak media investigasi sudah 3x alesan rapat di kec Cipatat itu terus alasan selanjutnya awak media datang ke kecamatan dmridak ada rapat sama sekali menyatakan bahwa ketiadaan sarana informasi tersebut merupakan bentuk lemahnya komitmen pemerintah desa terhadap no 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

”Dana Desa adalah anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan.
Bahwa ketika awak media meminta keterangan ada yang menjawab pihak Kadus katanya. Tidak adanya baliho informasi menunjukkan pemerintah desa menutup diri dari pengawasan masyarakat sebagai penerima manfaat,” ujar inisial b.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah pelaksanaan Musrenbang untuk penyusunan anggaran tahun 2026 dinilai dilakukan secara sepihak. Ruspanna mengaku pihak mahasiswa telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak prangkat musyawarah tersebut, namun tidak mendapatkan respons hingga agenda tersebut selesai dilaksanakan.

Bahwa ketika awak media pun minta sebuah keterangan awal nya belum ada yang cair program DD THN 2026
Bahwa itu dari pagu anggaran tahap satu sudah di salurkan bahkan sudah pinising pihak prangkat alesan tidak tau hanya pa kades yang tau bahkan pekerjaan selsai tahap 1 . Dengan nilai Rp :
”Ini sangat ironis. Kami sudah bertanya ke Sekdes, tapi tidak ada informasi jadwal yang diberikan. Kesannya Musrenbang dilakukan secara tertutup dan hanya melibatkan pihak-pihak tertentu saja. Tidak ada ruang partisipasi bagi mahasiswa dan elemen masyarakat luas,” tegasnya.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Desa
Secara regulasi, tindakan Pemdes Kertamukti tersebut dinilai bertentangan dengan mandat Undang-Undang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, kewajiban mempublikasikan APBDes melalui baliho secara spesifik diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus memenuhi asas transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Mendesak Perbaikan Tata Kelola
Situasi ini memicu kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana tahun 2024–2025 serta perencanaan tahun 2026. Diduga mendesak agar Pemdes kertamukti segera:
Aparat penegak hukum APH
. minta di usut sampai tuntas
APH kabupaten provinsi pada tutup mata tolong segera turun tangan
Dengan dugaan ini sudah jelas jelas
Kepala desa minta segera ditindak atau di hukum sesuai UU yang berlaku
Memasang baliho rincian APBDes di titik strategis desa.
Membuka akses informasi seluas-luasnya terkait realisasi anggaran.
Menjamin Musrenbang mendatang dilaksanakan secara inklusif dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
DPMD INSPEKTORAT BPK KPK KEJAKSAAN KBB APH
Jangan pada diam
terus diabaikan. “Jika pemerintah desa tetap menutup diri, kami bersama masyarakat akan terus melakukan kontrol sosial dan pengawasan ketat. Transparansi adalah kewajiban hukum, bukan
Terdapat dua aturan utama yang terbit sebagai Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2025, dengan fokus berbeda: 1) Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (KepmendesPDT No. 3/2025) yang fokus pada swasembada pangan, dan 2) Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Permendesa No. 3/2025) yang mencabut aturan lama tahun 2019.
JDIH Kemendesa
JDIH Kemendesa
+2
Berikut rincian mengenai dua aturan tersebut:
1. KepmendesPDT Nomor 3 Tahun 2025 (Ketahanan Pangan)
Tujuan: Mengatur penggunaan Dana Desa 2025 untuk mendukung swasembada pangan.
Fokus: Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Implementasi: Menjadi acuan teknis dalam perencanaan (RKPDes/APBDes) di lapangan, meskipun sempat menimbulkan penyesuaian kode rekening di awal tahun.
+3
2. Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 (Pendampingan Desa)
Isi: Mengatur tata cara, mekanisme, dan fokus pendampingan masyarakat desa.
Perubahan: Menggantikan atau mencabut Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Fungsi: Menjadi panduan bagi pendamping desa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.
BPK RI
BPK RI
+3
Catatan: Dokumen resmi dapat diakses melalui situs JDIH Kemendesa PDT.
JDIH Kemendesa
JDIH Kemendesa
Dasar Hukum
• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat dan penyelenggara negara waspada dan melaporkan segala potensi korupsi demi menciptakan pemerintahan bersih.
Untuk tindak lanjut Rusmana selaku kepala desa merasa sangat tidak punya salah tindak lanjut aparat kepolisian TIPIKOR UNIT ll. DPMD
BPK- KPK DAN KEJAKSAAN minta turun tangan
Hendra /
H. Saepul Adlan, SH.

