May 31, 2026

PENANGANAN PERSONS OF FILIPINO DESCENT (PFDs) DI INDONESIA DAN PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN R.I.

Bitung, Sulawesi Utara -23 Desember 2025 | Tabloidinfopolri.id, Keberadaan warga keturunan Indonesia di Filipina Selatan (selanjutnya disebut dengan
Persons of Indonesian Descent atau PIDs). Masyarakat Indonesia telah bermukim di Mindanao
sejak lama bahkan sudah 3 s.d. 4 generasi. Mereka lahir di Filipina dari orang tua asal Indonesia
yang masuk ke wilayah Filipina tanpa dokumen dan tidak melalui prosedur resmi. Namun
demikian, mereka tidak serta merta diakui sebagai warga negara Filipina karena negara
tersebut menganut asas Ius Sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan). Pada
umumnya mereka bekerja sebagai nelayan, petani, dan buruh di sektor
perkebunan/perikanan/tambak/pabrik. Keberadaan mereka tersebar pada 28 (dua puluh
delapan) desa/kecamatan (Barangay/Municipal) di Mindanao Selatan, termasuk di pelosok
pedalaman dan pulau terpencil yang sulit dijangkau akibat keterbatasan transportasi,
infrastruktur, komunikasi, dan keamanan.
Sebagaimana kondisi PIDs di Filipina, keberadaan Persons of Filipino Descent
(selanjutnya disebut PFDs) di Sulawesi Utara juga memiliki sejarah panjang, dimana mobilitas
tradisional masyarakat pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Timur sebelum berlakunya
sistem keimigrasian modern menyebabkan banyak warga Filipina masuk dan bermukim di
Indonesia tanpa prosedur resmi serta tanpa dokumen perjalanan yang sah. Mereka menetap
secara turun-temurun, berbaur dengan masyarakat lokal, serta membangun kehidupan sosial
dan ekonomi, sehingga pada kondisi tertentu menghadapi permasalahan legalitas keberadaan,
kegiatan, dan status kewarganegaraan yang menempatkan mereka dalam kategori illegal
migrant, undocumented persons, dan berpotensi mengalami statelessness. Kompleksitas ini
menuntut penanganan yang lebih adaptif karena melibatkan banyak instansi serta memiliki
dimensi hukum, kemanusiaan, sosial, dan keamanan.
Terdapat 3 (tiga) akar permasalahan utama yang dihadapi para PIDs di Filipina dan PFDs
di Indonesia, yaitu:
1. Legalitas keberadaan dan kegiatan
Akar permasalahan ini diakibatkan modus masuk kesuatu negara sebagai illegal migrant,
yaitu:
§ tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah;
§ tanpa menggunakan visa; dan
§ tanpa melalu tempat pemeriksaan imigrasi.
Kategori ini disebut sebagai illegal entry.
Terdapat modus berdiam atau tinggal disuatu negara:
§ melakukan kegiatan tidak sesuai ijin tinggal; dan
§ tinggal lewat waktu.
Kategori ini disebut sebagai illegal stay. Kategori yang paling banyak terjadi adalah illegal
entry dan illegal stay.
2. Status kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan baik Indonesia atau Filipina sangat jelas karena
menggunakan asas berdasarkan keturunan (Ius Sanguinis) serta asas kewarganegaraan
ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campur. Namun karena subjek PFDs maupun
PIDs tidak memiliki dokumen yang sah (undocumented persons), sehingga sulit
menentukan status kewarganegaraannya. Kondisi ini membutuhkan tindakan khusus dari
otoritas yang berwenang dari pemerintah masing-masing untuk melakukan verifikasi
bersama guna menetapkan status kewarganegaraannya.
3. Instrumen hukum yang berlaku
Hukum yang berlaku di Indonesia maupun Filipina secara tegas mengatur tindakan
hukum terhadap illegal migrant dan tidak ada pengaturan yang dapat melegalkannya.
Hal ini menyebabkan terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan, namun disisi
lain tidak dapat dilakukan tindakan hukum karena akan memancing tindakan penegakan
hukum yang sama dari masing-masing pemerintah.


Antara Indonesia dan Filipina memiliki perjanjian bilateral yaitu Joint Commission for
Bilateral Cooperation (JCBC) RI — Filipina, 24 Februari 2014 disepakati bahwa masing-masing
negara berkomitmen untuk untuk menyelesaikan permasalahan warga negara keturunan PIDs
di Filipina dan PFDs di Indonesia. Pada Tahun 2018-2021 pemerintah Filipina dan pemerintah
Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal
AHU, dan Konsulat Jenderal RI di Davao) secara bersama telah melakukan rangkaian kegiatan
penanganan PIDs di Filipina Gelombang I, dengan hasil sebagai berikut:
1. Tahapan Registrasi dan Konfirmasi = 3.605 orang:
2. PIDs Terverfikasi sebagai WNI = 2.842 orang;
3. PIDs sudah diterbikan paspor RI = 1.259 orang;
4. PIDs sudah diberikan Visa/Ijin tinggal Filipina = 640 orang;
Special Non-Immigrant Visa 47 (a) (2)
5. PIDs belum diterbikan paspor RI = 1.583 orang;
6. PIDs belum diberikan Visa/Ijin tinggal Filipina = 2.202 orang.
Penyelesaian Gelombang I terhadap 2.202 orang PIDs masih terhambat karena Pemerintah
Filipina menilai sejak 2014 belum ada langkah konkrit pemerintah Indonesia dalam menangani
permasalahan PFDs di Indonesia, yang dalam segi jumlah lebih sedikit sekitar 1.500 an orang
dibandingkan PIDs di Filipina yang berjumlah sekitar 8.000 orang.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui
Kedeputian Keimigrasian dan Pemasyarakatan mengambil langkah inisiatif untuk melakukan
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar K/L terkait dengan tujuan menghasilkan
rekomendasi kebijakan yang bersifat final dan permanen guna penyelesaian permasalahan
PFDS di Indonesia. Dalam menyiapkan solusi kebijakan tersebut, Kedeputian Keimigrasian dan
Pemasyarakatan telah mengadakan 72 (tujuh puluh dua) kegiatan yang menjadi langkah
konkret dalam penanganan PFDs, terdiri dari :
1. Rapat koordinasi antar K/L = 11 kegiatan;
2. Audiensi K/L = 18 kegiatan;
3. Audiensi komunitas PFDs = 04 kegiatan;
4. Koordinasi K/L = 39 kegiatan;
Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dilakukan dengan 21 (dua puluh satu)
Kementerian/Lembaga terkait dan negara counterpart Filipina, yaitu :
1. K/L Pusat yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan, Kementerian Hukum,
Kementerian Luar Negergi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, Kantor Staf Presiden, Ombudsman, dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia;
2. K/L Daerah yaitu yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara,
Badan Keamanan Laut Zona Tengah, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten
Kep. Sangihe, Kantor Imigrasi Bitung, Kantor Imigrasi Tahuna, dan Kementerian Agama
Kota Bitung; dan
3. Pemerintah Filipina yaitu Kedutaan Besar Filipina di Jakarta dan Konsulat Jenderal
Filipina di Manado.
Langkah sinkronisasi dan koordinasi kebijakan antar K/L diselenggarakan untuk
mengakomodir keseluruhan tahapan penyusunan suatu rekomendasi kebijakan melalui
tahapan identifikasi masalah, penelahaan dan penyusunan kebijakan, serta monitoring dan
evaluasi kebijakan, yang menghasilkan 8 (delapan) komitmen kunci untuk menyelesaikan
permalasalahan PFDs di Sulawesi Utara, yaitu :
1. Komitmen antar K/L membentuk Desk Koordinasi;
2. Komitmen pembuatan kebijakan, prosedur dan mekanisme masing-masing K/L;
3. Komitmen verifikasi bersama dan pemberian penegasan status kewarganegaraan;
4. Komitmen Pemerintah Filipina menerbitkan paspor kebangsaan;
5. Komitmen Pemerintah Indonesia tidak melakukan pendeportasian selama proses
berlangsung;
6. Komitmen Kementerian Hukum untuk mengakhiri potensi statelessness;
7. Komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarkatan untuk memberikan Ijin Tinggal
Keimigrasian; dan
8. Komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan dokumen catatan sipil;
Mengacu pada 8 (delapan) komitmen kunci tersebut, dirumuskan 5 (lima) alternatif
rekomendasi kebijakan, yaitu :
1. Repatriasi sukarela;
2. Naturalisasi sebagai WNI;
3. Legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan;
4. Integrasi sosial bertahap; dan
5. Pendataan dan digitalisasi sistem terpadu;
Melalui proses uji substansi terhadap kelebihan dan tantangan dari setiap alternatif kebijakan,
disepakati bersama K/L terkait dan counterpart Filipina, bahwa rekomendasi kebijakan utama
yang dipilih adalah “Legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status
kewarganegaraan”.
Dalam rangka pelaksanaan rekomendasi utama tersebut, disepakati 8 (delapan) langkah
konkret, berupa :
1. pembentukan Desk Koordinasi antar K/L;
2. pendataan dan pengambilan data biometrik berbasis wajah;
3. verifikasi bersama untuk penegasan status kewarganegaraan bagi PFDs sebagai Warga
Negara Filipina dan status Warga Negara Indonesia;
4. penerbitan paspor Filipina bagi PFDs yang telah terverifikasi;
5. penerbitan dasar hukum pemberian legalitas bagi PFDs;
6. penerbitan Register Filipino Nationals (RFNs) yaitu PIDs yang telah terkonfirmasi oleh
Pemerintah Filipina sebagai WN Filipina;
7. penerbitan ijin tinggal keimigrasian Rp 0,- bagi PFDs yang terdaftar dalam RFNs; dan
8. penerbitan dokumen kependudukan bagi PFDs berupa SKTT dan bagi yang diberikan
status kewarganegaraan WNI berupa KTP dan KK.
Koordinasi dan sinkronisasi antar K/L dan counterpart Filipina yang menghasilkan
kesepakatan terhadap 8 (delapan) Komitmen Kunci, 5 (lima) alternatif kebijakan, dan 1 (satu)
Rekomendasi Kebijakan Utama dan 8 (delapan) Langkah Pelaksanaan Rekomendasi
Kebijakan, telah dilaksanakan secara paralel dan berkesinambungan, serta diharapkan dapat
diselesaikan s.d semester I TA 2026 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pembentukan Desk Koordinasi (selesai)
2. Penerbitan Kepmen Imipas (selesai)
3. Gel. I Pendataan-Perekaman Biometrik PFDs Sulut = 714 orang; (selesai);
4. PFDs terkonfirmasi sebagai WN Filipina = 237 orang; (selesai);
5. Penerbitan Paspor Filipina = 4 orang; (selesai);
6. Gel. I Joint Clearance Ditjen Imigrasi-BIN-BNPT = 714 orang; (Des 2025);
7. Penerbitan RFNs bagi PFDs yang terkonfirmasi = 237 orang; (Des 2025);
8. Verikasi bersama status kewarganegaraan = 477 orang; (Des 2025);
9. Penegasan Status kewarganegaraan Indonesia = –tbc– ; (Des 2025);
10. Penegasan Status kewarganegaraan Filipina = –tbc– ; (Feb 2026);
11. Gel. I Penerbitan Paspor Filipina = –tbc– ; (Mar 2026);
12. Gel. I Penerbitan Ijin Tinggal = –tbc– ; (April 2026);
13. Gel. I Penerbitan dokumen kependudukan = –tbc– ; (April 2026).
Percepatan keseluruhan proses penyelesaian penanganan permasalahan PFDs saat ini,
sangat bergantung pada kecepatan otoritas pusat pemerintah Filipina yaitu Biro Statistik Filipina
dalam hal melakukan penegasan kewarganegaraan Filipina dan penerbitan paspor bagi 714
PFDs di Indonesia.
Selanjutnya langkah strategis kebijakan penyelesaian permasalahan PFDs di Indonesia
yang bersifat final dan permanen, diharapkan dapat mendorong terselesaikannya pemberian
vsa / Ijin Tinggal bagi 2.202 orang PIDs sisa Gelombang I, dan rencana pelaksaan Registrasi
dan Verifikasi Gelombang II bagi PIDs di Filipina yang diperkiraan berjumlah sekitar 5.000 orang
warga keturunan Indonesia di Filipina. Selain itu, terpenuhinya kewajiban Pemerintah Indonesia
dalam perjanjian bilateral antara Indonesia dan Filipina yang telah tertunda lebih dari 11 tahun.
Saat ini rekomendasi kebijakan telah dilaksanakan tiap-tiap K/L dan berjalan secara
paralel. Pada tanggal 07 November, 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakataan telah
menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: M.IP-14.GR.02.02
Tahun 2025 tentang Ijin Tinggal Bagi Warga Negara Filipina yang Terdaftar (Registered Filipino
Nationals) di Wilayah Republik Indonesia, yang mengintrodusir inisiatif baru dibidang
keimigrasian, yaitu :
1. Registered Filipino Nationals (RFNs) yaitu daftar PFDs yang telah dikonfirmasi sebagai
warganegara Filipina. RFNs akan menjadi brigding dari status illegal menjadi legal dan
dipergunakan K/L lain sebagai sumber data dan rekomendasi kebijakan K/L terkait
terhadap subjek PFDs;
2. Pemberian Ijin Tinggal Keimigrasian bagi subjek RFNs; dan
3. Tidak dilakukan tindakan hukum terhadap subjek PFDs selama proses berlangsung.
Keputusan ini merupakan pembaruan hukum nasional di bidang keimigrasian.

Narasumber:
Deputi Bidang Koordinasi
Keimigrasian dan Pemasyarakakatan I Nyoman Gede Surya Mataram

(Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top