May 31, 2026

Pemerintah RI Serahkan ITAS Nol Rupiah bagi PFDs di Bitung, Wujud Kepastian Hukum dan Pendekatan Kemanusiaan

Tabloidinfopolri.id Bitung – Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan Simbol dokumen legalitas keimigrasian bagi Persons of Filipino Descent (PFDs) di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Penyerahan tersebut mencakup Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan tarif nol rupiah bagi Registered Filipino Nationals (RFNs).

Kegiatan berlangsung di Pantai Mayat, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Selasa (23/12/2025). Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program LENTERA (Langkah Efektif Nasional dalam Tata Kelola dan Resolusi Administratif Antarnegara).

Penyerahan simbolis dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pemerintah kabupaten/kota, dan Konsulat Jenderal Republik Filipina di Manado.

Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini menjadi langkah konkret negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi PFDs yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian status.

“Sebanyak empat Persons of Filipino Descent (PFDs) telah menerima ITAS dengan tarif nol rupiah, yang berasal dari Kota Bitung dan Kabupaten Kepulauan Sangihe (Tahuna). Ke depan, lebih dari 200 PFDs yang telah terverifikasi akan kami upayakan penyelesaian status keimigrasiannya pada tahun depan,” ujar I Nyoman.

Ia juga menjelaskan, melalui Program LENTERA pemerintah mengedepankan pendekatan komprehensif dan humanis dengan melibatkan kerja sama lintas sektor serta diplomasi bilateral Indonesia–Filipina. Salah satu kebijakan strategisnya adalah pemberian ITAS nol rupiah berdasarkan kepentingan negara, prinsip kemanusiaan, dan asas resiprositas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Ramdhani, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil kerja bersama yang panjang. Sepanjang satu tahun terakhir, pihaknya telah melaksanakan sekitar 57 kegiatan pendataan dan verifikasi PFDs.

“Program ini melibatkan 21 kementerian dan lembaga, termasuk pemangku kepentingan eksternal seperti kedutaan dan konsulat,” ujar Ramdhani.

Menurutnya, penanganan PFDs bukan perkara sederhana karena telah berlangsung lebih dari 11 tahun sejak adanya kesepakatan antara Indonesia dan Filipina. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap.

Direktorat Jenderal Imigrasi turut mengapresiasi peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Konsulat Jenderal Filipina atas kontribusi dalam penanganan PFDs di wilayah Sulawesi Utara. (Ran)

 

.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top