February 14, 2026

Kapolsek Rainis Kolaborasi Polsek Kabaruan Ringkus Tersangka Kasus Aniaya yang lari ke wilayah Kabaruan.

tabloidinfopolri.id | Tersangka Aniaya yang Lari kewilayah Kabaruan di ringkus Kapolsek Rainis dan Kapolsek Kabaruan bersama personel.

Polsek Rainis Polres Kepulauan Talaud dipimpin Kapolsek Rainis Iptu Glenn C. Damar,S.Th,SH,MH bersama Kanit Reskrim Bripka Parce Lumeling dan personil serta di bantu Kapolsek Kabaruan Ipda Andhika Amisi dan Kanit Reskrim serta Personil Polsek Kabaruan telah melakukan penangkapan terhadap lelaki an. MGW Alias Ninong di duga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP., Senin 03 Februari 2025 Pukul 13.35 Wita.

Kapolsek Rainis Iptu Glenn C. Damar,S.Th,SH,MH mengatakan bahwa Tersangka MGW Alias Ninong telah beberapa kali di lakukan pemanggilan sesuai prosedur Hukum guna kepentingan saat penyelidikan sampai pada tahap Penyidikan namun tidak menghadap atau mangkir dan setelah di lakukan pengecekan ke Desa Tabang Barat Kecamatan Rainis tempat domisili Tersangka berdasarkan informasi dari warga setempat pada hari Jumat 31 Januari 2025 tersangka telah melarikan diri ke Desa Kabaruan Kecamatan Kabaruan dan informasi rencananya pada hari Selasa 04 Februari 2025 tersangka akan berangkat ke Manado.

Mendapat Informasi tersebut Kapolsek Rainis dibantu Polsek Kabaruan berhasil meringkus Tersangka MGW Alias Ninong di Desa Kabaruan Kecamatan Kabaruan.

Saat ini Tersangka telah di bawa ke Polsek Rainis dengan menggunakan speedboat dari Kabaruan kemudian menggunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat dari Personil Polsek Rainis guna proses hukum selanjutnya. (art)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top