April 30, 2026

Kabag Barjas Kabupaten Cirebon Berikan WARNING..!!! Untuk PPK Terkait Pemenang Lelang Yang Tidak Sesuai

Tabloidinfopolri.id – Kabupaten Cirebon, 24/11/2025 . Kabag Barjas Kabupaten Cirebon Berikan Warning Kepada PPK berhak menolak pemenang lelang jika ada yang tidak sesuai menurut PPK, Uus Sudrajat Kabag (Barjas) Kab. Cirebon, dalam persidangan Kemarin Di Pengadilan Negeri Bandung Tindak Pidana Korupsi 20/11/2025.

Adapun secara rinci alasan penolakan hasil lelang menurut Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yaitu; Dalam hal PPK tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) atau menerbitakan surat penunjukan perusahaan pemenang lelang karena tidak sependapat dengan UKPBJ, maka:

PPK dapat menyampaikan penolakan apabila:

1) dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

2) proses pelaksanaan pemilihan tidak sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan; dan/atau

3) dokumen penawaran dan data kualifikasi pemenang dan/atau pemenang cadangan tidak memenuhi persyaratan sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan;

Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) sampai dengan 3) hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima (bukan berdasarkan hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain).

PPK menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti;

PPK melakukan pembahasan bersama Pokja Pemilihan terkait perbedaan pendapat atas hasil pemilihan penyedia;

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada PA/KPA paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah tidak tercapai kesepakatan;

PA/KPA dapat memutuskan:

1) menyetujui penolakan PPK, PA/KPA memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang; atau

2) menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA memerintahkan PPK untuk menerbitkan SPPBJ paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Putusan PA/KPA bersifat final. Dalam hal PA/KPA yang bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan tersebut kepada Pokja Pemilihan disertai alasan dan bukti serta memerintahkan Pokja Pemilihan untuk melakukan evaluasi ulang, atau tender ulang paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil pemilihan penyedia.

Inilah yang disampaikan Kabag Barjas Kabupaten Cirebon. Uus Sudrajat di ruangan persidangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkungan dan drainase T. A 2024.

Hal ini pun disampaikan Gordon selaku Aktivis Kabupaten Cirebon, yang disaat itu menghadiri Sidang, Keterangan dari saksi Kabag Barjas itu sekaligus Warning kepada para PPK agar lebih Berhati-hati lagi, dalam melaksanakan tupoksinya jangan sampai asal menerima jika memang ada yang kurang lengkap.”Pungkasnya.

 

(Didi.S/Rully)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top