June 2, 2026

Imigrasi Kelas II Bitung Update Data PPDS, 700 Lebih Telah Masuk Sistem — Pendataan Ditutup 10 Desember 2025

Tabloidinfopolri.id | Bitung – Proses pendataan dan verifikasi Persons of Filipino Descent (PPDS) atau Registered Filipino Nationals (RFNs) terus digenjot oleh Imigrasi Kelas II Bitung sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-14.GR.02.02 Tahun 2025. Instansi tersebut kini merilis perkembangan terbaru yang menjadi perhatian publik.

Kepala Kantor Imigrasi Bitung, Ruri H. Roesman, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekaligus PPNS, Muhammad Irman, mengonfirmasi peningkatan signifikan jumlah peserta yang sudah terdata. “Per tanggal 17 November 2025, lebih dari 700 orang sudah masuk ke dalam aplikasi Sistem Pendataan Imigrasi Bitung,” ujar Irman, Selasa (18/11/2025).

Adapun komposisi sementara peserta pendataan adalah:
Laki-laki: 555 orang
Perempuan: 133 orang
Dari jumlah tersebut, 236 WNA telah dinyatakan terverifikasi oleh Konsulat Filipina yang terdiri dari:
Laki-laki: 188 orang
Perempuan: 47 orang
Sedangkan 399 orang lainnya masih menunggu proses verifikasi.

Irman menegaskan bahwa warga yang mendapatkan status Registered Filipino Nationals dipastikan memperoleh layanan sesuai regulasi. “Registered Filipino Nationals diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah mendapatkan surat konfirmasi dari Perwakilan Republik Filipina dan diterbitkannya paspor kebangsaan Filipina,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa semua layanan diberikan tanpa pungutan biaya. “Izin Tinggal Terbatas berlaku satu tahun, dapat diperpanjang hingga maksimal enam tahun, dengan tarif Rp 0,00 atau tanpa pungutan biaya,” kata Irman.

Dalam konteks perlindungan hukum, kebijakan imigrasi turut memberikan jaminan selama proses administrasi berlangsung.

“Petugas imigrasi tidak dapat melakukan deportasi kepada Registered Filipino Nationals berdasarkan asas timbal balik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina,” tegasnya.

Namun demikian, Irman menekankan bahwa batas waktu pendataan bersifat final. “Pendataan hanya berlangsung sampai 10 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, operasi penindakan akan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Imigrasi Bitung kembali mengimbau semua PPDS/RFNs yang belum terdata untuk segera mengikuti mekanisme resmi. “Kami menghimbau seluruh PPDS/RFNs yang belum masuk sistem agar segera melakukan pendataan sebelum batas waktu berakhir. Jangan menunggu sampai terlambat sehingga berpotensi berhadapan dengan tindakan penegakan hukum,” pungkas Irman. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top