POLRESTABES BANDUNG - tabloidinfopolri.id, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., bersama Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., beserta Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta Wakasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, melaksanakan kegiatan press release hasil Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung dan jajaran yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan hasil pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan jajaran. Dari pelaksanaan operasi, berhasil diungkap sebanyak 19 kasus, terdiri dari 14 kasus Curat dan 5 kasus Curas, dengan rincian 2 kasus Target Operasi (TO) yaitu 1 kasus Curat dan 1 kasus Curas, serta 17 kasus Non Target Operasi (Non TO) yang terdiri dari 13 kasus Curat dan 4 kasus Curas.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 orang pelaku, terdiri dari 2 orang pelaku perkara TO dan 18 orang pelaku perkara Non TO. Untuk perkara TO Curat, tersangka berinisial LDP alias UNY ditangani oleh Polsek Batununggal, sedangkan perkara TO Curas dengan tersangka berinisial ES ditangani oleh Polsek Arcamanik.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku antara lain merampas atau menjambret handphone, menodong korban menggunakan senjata tajam, melakukan penganiayaan terhadap korban, memberikan minuman yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, merusak atau mencongkel jendela maupun pintu, merusak kunci, serta mengambil barang milik korban saat korban lengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 unit handphone, 2 buah tas, 1 buah helm, 1 buah BPKB, 2 lembar STNK, 4 potong pakaian dan 1 pasang sepatu. Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada korban berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX yang berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Terhadap para pelaku, penyidik mempersangkakan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku. Melalui pelaksanaan Operasi Jaran Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung dan jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
(Red/Indra)
Belum ada komentar yang disetujui. Jadilah yang pertama berdiskusi.