Ketapang Kalimantan barat~ kecamatan Marau Tanjung —tabloid info polri.Id. (1/9/2026 ) Kegiatan penggalian parit untuk pemasangan kabel bawah tanah milik Telkomsel sedang berlangsung di sepanjang Jalan Provinsi, Kecamatan Marau Tanjung, Kabupaten Ketapang. Namun, keberadaan proyek ini justru terkesan sengaja ditutup-tutupi, Saat awak media mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi hal-hal mendasar,

pihak pengawas maupun pelaksana pekerjaan tidak memberikan keterangan yang jelas dan transparan, bahkan dokumen-dokumen wajib hingga saat ini tidak dapat diperlihatkan.

dilokasi galian dijalan propinsi keterangan dihindari

Dari pantauan awak media di lapangan, penggalian dilakukan tepat di tepi bahu Jalan Provinsi Kecamatan Marau Tanjung, Para pekerja terlihat sedang menggali dan mengukur jalur kabel, namun ketika awak media mendatangi pihak pengawas lapangan untuk meminta penjelasan, jawaban yang diberikan sangat samar dan tidak memuaskan,Pihak pengawas terkesan menghindar, enggan memberikan identitas diri, nama perusahaan, maupun keterangan terkait spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang dilakukan.

"Kami bertanya dengan sopan dan hormat, namun justru dijawab seadanya, bahkan terkesan tidak ingin memberi informasi apa pun

Padahal ini proyek di fasilitas umum, masyarakat berhak tahu," ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.

Sementara jarak dari badan jalan apakah sudah sesuai aturan bina marga PU?

Berdasarkan Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan — Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, untuk Jalan Provinsi wajib dipatuhi,

Posisi Sejajar Jalan Kabel harus diletakkan di sisi paling luar Ruang Milik Jalan (Rumija) di luar badan jalan, di area jalur hijau atau batas terluar tanah milik jalan,

Dilarang keras Menggali di dalam badan jalan, jalur lalu lintas, atau merusak konstruksi jalan.

Jarak dari Tepi Bahu Jalan: Minimal 0,5 meter hingga 1 meter dari tepi perkerasan jalan harus di luar saluran air/drainase tepi jalan,

Jika galian berada terlalu dekat atau justru masuk ke area bahu jalan & saluran air → melanggar aturan Bina Marga dan berisiko merusak fondasi jalan!

Di lokasi Jalan Provinsi Marau Tanjung ini, terlihat galian berada sangat dekat dengan tepi perkerasan jalan, Belum dapat dipastikan apakah sudah memenuhi jarak minimal 0,5–1 meter tersebut. Pihak pengawas pun tidak mau menjelaskan.

Kedalam galian standar Telkom dan Pupr wajib dipatuhi

Di bahu jalan (tanam langsung): Minimal 60 cm – 100 cm (1 meter)

Dengan pipa pelindung (HDPE) Minimal 1,5 meter

Jika menyeberang jalan raya: Wajib minimal 1,5 meter, sesuai aturan PUPR agar tahan beban kendaraan berat

Sampai saat ini, tidak ada pihak yang dapat menjamin kedalaman galian di lokasi Marau Tanjung sudah memenuhi standar tersebut,

Sementara Dokumen wajib tidak dapat ditunjukan oleh pihak pengawas yang inisial (IWN)

Padahal sebagai proyek BUMN, semua dokumen ini wajib ada dan bisa ditunjukkan kapan saja,

SPK Resmi Tanpa kop surat resmi Telkom,Telkom Akses Telkomsel, tanpa nomor dokumen dan kode proyek unik

Identitas Pihak tidak jelas siapa pemberi tugas dari Telkomsel dan siapa kontraktor pelaksana.

Nomor PO (Purchase Order) — tidak ada dasar hukum pengadaan

Izin Penggunaan Ruang Jalan — Jalan Provinsi wajib izin dari Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat,di mana dokumennya?

Rekomendasi dinas Kominfo, belum ada kejelasan

Surat Kesanggupan Perbaikan Jalan, Siapa yang menjamin jika jalan rusak? Ini pertanyaan tegas kepada pihak Telkomsel dan pemerintah,

Mengapa pihak pengawas lapangan di Kecamatan Marau Tanjung terkesan menutup-nutupi dan enggan memberikan keterangan kepada awak media maupun masyarakat, apa yang sebenarnya disembunyikan,

Apakah sudah ada izin resmi dari Dinas PU Provinsi Kalimantan Barat untuk penggunaan ruang Jalan Provinsi di Kecamatan Marau Tanjung, Kabupaten Ketapang, bisa ditunjukkan dokumen izinnya

apakah jarak, galian dari tepi jalan provinsi sudah minimal 0,5--1 meter dan di luar saluran air sesuai aturan bina marga PU atau justru melanggar dan merusak kontruksi jalan.

Berapa kedalaman galian yang ditetapkan apakah Sudah minimal 60--100 cm di bahu jalan dan 1,5 meter jika menyetsbang,mengapa tidak ada yang bisa menjelaskan,di mana SPK asli, nomor PO,dan identitas kontraktor pelaksana, apakah proses pengadaannys sudah transparan dan sesuai prosedur BUMN? bagaimana jaminan pemulihan kondisi jalan provinsi ini,setelah pekerjaan selesai siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerusakan, baik itu longsor atau gangguan lalu lintas akibat galian yang tidak tertutup rapat.

Justru kami sangat mendukung infrastruktur digital di kecamatan Marau Tanjung kabupaten Ketapang Kalimantan Barat namun dunungan Ini tidak boleh di manfaatkan untuk bekerja secara tertutup, tanpa izin tanpa standar, dan mengabaikan kepentingan umum, proyek di biayai BUMN harus terbuka transparan dan Patuh pada setiap aturan bukan justru menutupi diri dari masyarakat yang wilayahnya dilintasi, kesimpulan dan seruan pihak Telkomsel, PT Telkom akses dinas PU provinsi Kalimantan Barat, serta pemerintah kabupaten Ketapang diminta segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi pekerjaan di jalan provinsi kecamatan Marau Tanjung dan pastikan, izin penggunaan ruang jalan Sudah lengkap dan sah kemudian jarak galian minimal 0,5--1meter dari tepi jalan,di luar drainase kedalaman galian sesuai standar teknis yang berlaku.

Seluruh dokumen SPK, PO,dan indentitas pelaksana dapat ditunjukan secara terbuka ada jaminan tertulis pemulihan Kondisi jalan seperti Sedia kala Jika belum memenuhi syarat --syarat tersebut, pekerja seharusnya dihentikan sementara sampai semua kelengkapan dan kepatuhan aturan terpenuhi sepenuhnya, transparansi bukan permintaan, itu hak publik yang wajib dipenuhi oleh setiap proyek fasilitas umum.hingga berita Ini diturunkan bersambung.

( Joni ptk )