tabloidinfopolri.id
Bocornya surat Komisi Kejaksaan RI (Komjak) mengenai pengaduan warga Lombok Timur menjadi pintu masuk baru bagi publik untuk menelisik relasi pelik antara penegak hukum dan kekuasaan daerah.
Surat balasan yang beredar itu mencantumkan nomor register RSM: 11398-0829/X/2025, dan menegaskan bahwa Komjak akan menelaah laporan terkait perilaku serta kinerja jaksa Lombok Timur. Pernyataan lain yang tak kalah penting adalah rujukan Komjak kepada Perpres 18/2011, yang membatasi namun sekaligus memperjelas ruang lingkup pengawasan eksternal terhadap kejaksaan.
Di balik surat sederhana itu, terdapat persoalan struktural yang lebih besar. Pelapor, Hadiyat Dinata, menyebut MoU antara Pemda dan Kejaksaan sebagai bentuk “distorsi kelembagaan” yang dapat merusak prinsip pemisahan kekuasaan. Di banyak daerah, MoU seperti ini kerap menjadi pintu masuk intervensi eksekutif terhadap lembaga penegak hukum.

Penelusuran lapangan dan komentar berbagai tokoh menunjukkan bahwa ketidakpuasan publik memuncak sejak tertundanya kasus-kasus strategis, terutama korupsi pengadaan Chromebook. Meski kejaksaan akhirnya menetapkan enam tersangka, sejumlah nama yang secara konsisten disebut warga sebagai aktor kunci justru tidak tersentuh hingga kini.
Sumber investigatif kami menyebut bahwa penetapan tersangka baru bergerak setelah laporan demi laporan dikirimkan ke pusat. Artinya, dorongan vertikal tampaknya lebih kuat daripada inisiatif lokal aparat penegak hukum. Ini menimbulkan pertanyaan besar: sejauh mana kejaksaan daerah benar-benar independen?
Surat Komjak ini bukan akhir, melainkan awal dari pengujian serius terhadap integritas institusi di Lombok Timur—sebuah cermin bahwa pengawasan publik kini tidak lagi dapat ditekan oleh struktur kekuasaan daerah.
(Daus)

