Tabloidinfopolri.id – Kabupaten Cirebon,. 26/11/2025 Tumpukan sampah Liar yang kemarin sempat diberitakan, Kini masih saja terlihat dan semakin banyak saja tumpukan sampah tersebut yang keberadaan nya di dekat SMAN 1 JAMBLANG, Hal ini di Duga belum sama sekali di tangani secara serius oleh Pemerintahan Desa Jamblang Kecamatan Jamblang Kab. Cirebon yang mempunyai titik Area sampah liar tersebut.

Adanya tumpukan sampah liar yang semakin hari semakin menumpuk itu, justru sangatlah mengganggu pemandangan dan penciuman bagi para pengguna jalan dan Siswa-siswi yang akan masuk sekolah di SMAN 1 JAMBLANG serta terkadang bau nya pun sampai ke ruang kelas disaat siswa-siswi sedang belajar.
Polemik tumpukan sampah liar yang sampai saat ini belum ada penanganan serius dari Pemdes Jamblang membuat salah satu Aktivis lingkungan hidup saudara (Supri) pun angkat bicara “Buat saya tumpukan sampah liar ini sangatlah menggangu bagi para pengguna jalan dan para siswa-siswi SMAN 1JAMBLANG yang bisa saja menimbulkan penyakit dikemudian harinya itu, Dengan lambatnya penanganan sampah liar, (Supri) mengecam Keras Pemdes Jamblang Kec.Jamblang untuk segera membersihkan tumpukan sampah liar yang sudah jelas menutup saluran irigasi sawah serta mengganggu bagi pengguna jalan dan siswa-siswi, yang sudah jelas hal ini sudah melanggar Peraturan Bupati Cirebon tentang sampah. “Ujarnya.

Perda tentang sampah di Kabupaten Cirebon adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan ini menggantikan Perda lama (Nomor 7 Tahun 2012) dan mengatur secara komprehensif mulai dari penggolongan sampah, hak dan kewajiban, insentif dan disinsentif, hingga sanksi pidana dan administratif.
Poin penting dalam Perda No. 5 Tahun 2022
Tujuan: Meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta mengubah sampah menjadi sumber daya.
Asas: Pengelolaan sampah didasarkan pada asas tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran hukum, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi.
Ruang Lingkup: Mencakup penggolongan jenis sampah, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan, perizinan, insentif dan disinsentif, kompensasi, pembiayaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian, penyidikan, serta ketentuan pidana dan sanksi.
Sanksi: Perda ini mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran yang dilakukan.
Dan saat Awak media mengkonfirmasi atas hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Melalui Kasi Bidang Kebersihan dan Pertamanan (Teguh Budiman) membenarkan telah menerima aduan terkait tumpukan sampah liar yang berada di dekat SMAN 1 JAMBLANG tersebut, ” Hal ini kami sudah berikan teguran secara langsung kepada Pemdes Jamblang untuk sesegera mungkin mengatasi polemik tumpukan sampah liar agar segera dibersihkan dan memasang rambu larangan untuk membuang sampah sembarangan.”Pungkasnya.
“Harapan saya selalu Aktivis Lingkungan Hidup untuk Khususnya Kepada DLH Kab. Cirebon untuk bisa memonitoring Pemdes Jamblang untuk bisa serius dalam menangani polemik permasalahan sampah liar di dekat SMAN 1 JAMBLANG serta menutup saluran irigasi ini.
(Didi.S)

