June 3, 2026

Polres Berau Musnahkan 28,51 Gram Sabu dari 6 Kasus Sepanjang 2026

Tabloidinfopolri.id – Provinsi kalimantan Timur kabupaten kota Tanjung Redeb

28,51 Gram Sabu Dimusnahkan, 7 Tersangka Narkoba Terancam Hukuman Berat

Selasa, 2 Juni 2026 16:27 WITA

 

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Berau, Selasa (2/6/2026).

 

Sebanyak 28,51 gram sabu dimusnahkan di Ruang Gelar Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Selasa (2/6/2026).

 

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap sepanjang 2026.

 

“Total ada enam perkara dengan tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berat bersih 28,51 gram,” ujarnya.

 

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

 

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum tidak disalahgunakan.

 

Dalam prosesnya, sabu dimasukkan ke dalam air rebusan yang telah dicampur deterjen hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.

 

Selanjutnya, cairan tersebut dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

“Seluruh proses pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka dan penasihat hukumnya,” jelasnya.

 

Agus menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di Bumi Batiwakkal tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

 

“Ini menjadi bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum pidana lainnya, dengan ancaman hukuman berat sesuai peraturan yang berlaku.

 

(Hendra Sitorus)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top