June 25, 2026

PROGRAM DANA DESA 2026 TAHAP 1 SUDAH SELESAI, ASEP SOLEH PATUT DI JADIKAN CONTOH

INFO POLRI. id – DESA CIHAUR KECAMATAN SIMPENA

ASEP SOLEH PATUT DI JADIKAN CONTOH

PROGRAM DANA DESA

( DD TAHAP 1. THN 2026 ) SUDAH DI SALURKAN INFRASTRUKTUR DAN PENGASPALAN  ASET JALAN DESA CIHAUR KECAMATAN SIMPENAN

ASEP SOLEH SELAKU SEKDES

PATUT DI JADIKAN CONTOH

KETIKA DI KONFIRMASI DI RUANGAN  MENERANGKAN UNTUK  PROGRAM DANA DESA SUDAH SELESAI  DD 2026 TAHAP 1 SUDAH SELESAI ALHAMDULILLAH TIDAK ADA KENDALA

PADAHAL DESA YANG LAIN PENGAJUAN APBDESA PUN BELUM SELESAI

PATUT DI JADIKAN CONTOH DESA CIHAUR KEC SIMPENAN.

SUKABUMI JAWA BARAT

sekdes ketika di temui konfirmasi di ruangan

Menerangkan kaitan dana Desa pada THN 2026 untuk pagi anggaranpun sangat kecil

Dan itupun sebagai bentuk apresiasi dana tersebut digunakan untuk bantuan untuk RTM rumah tangga miskin

Yang di maksud dengan baliho APBDes di pangpang untuk berbagi betuk penyaluran dana desa untuk bantuan masyarakat

Sudah tertera dari baliho APBDes tersebut untuk penyaluran

Sekdes ketika di konfirmasi oleh awak media menerangkan bahwa dana desa THN 2026 pagu anggaran sangat kecil sehingga berbagai macam penyaluran

Tolong pihak pemerintah kecamatan maupun kabupaten khusus nya provinsi untuk meminta bantuan aspirasi karna jalan aset desa CIHAUR sangat membutuhkan bantuan aset jalan desa Masi banyak jalan tanah labil dan belum  terjaring semua aset jalan desa

Untuk tahap 1 sudah pinis

Jika jalan desa untuk di lintasi  roda 4 sangat menghawatirkan demi kemajuan jalan utama biar roda 4 bisa lancar di bidang petani atau ekonomi jika lancar di lintasi roda 4 jiwa petani maupun ekonomi akan berjalan lancar tolong pihak pemerintah Sukabumi minta bantuan khusus nya provinsi Jawa Barat ketika musim hujan kasian anak anak sekolah jika di lintasi roda 2 pun menghawatirkan para pendidikan anak sekolah demi memajukan penerus bangsa Indonesia pemerintah daerah maupun kabupaten khusus nya provinsi kasian anak anak sekolah sehingga jalan kaki mecaai 5 kg jangkaan musim hujan kasian sehingga jalan kaki .

Tolong aparat pemerintah daerah maupun pusat minta segera di pantau atau turun ke pihak wilayah desa CIHAUR maupun pihak bupati atau gubernur Jabar biar tau kondisi  jalan desa

Terdapat dua aturan utama yang terbit sebagai Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2025, dengan fokus berbeda: 1) Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan (KepmendesPDT No. 3/2025) yang fokus pada swasembada pangan, dan 2) Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Permendesa No. 3/2025) yang mencabut aturan lama tahun 2019.

JDIH Kemendesa

JDIH Kemendesa

+2

Berikut rincian mengenai dua aturan tersebut:

1. KepmendesPDT Nomor 3 Tahun 2025 (Ketahanan Pangan)

Tujuan: Mengatur penggunaan Dana Desa 2025 untuk mendukung swasembada pangan.

Fokus: Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, termasuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Implementasi: Menjadi acuan teknis dalam perencanaan (RKPDes/APBDes) di lapangan, meskipun sempat menimbulkan penyesuaian kode rekening di awal tahun.

+3

2. Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 (Pendampingan Desa)

Isi: Mengatur tata cara, mekanisme, dan fokus pendampingan masyarakat desa.

Perubahan: Menggantikan atau mencabut Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Fungsi: Menjadi panduan bagi pendamping desa dalam menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

BPK RI

BPK RI

+3

Catatan: Dokumen resmi dapat diakses melalui situs JDIH Kemendesa PDT.

JDIH Kemendesa

JDIH Kemendesa

Pungkasnya.

 

Hendra./ Saepul Adlan, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top