Ketapang – tabloid info polri.Id.kecamatan sandai, (15/4/2026)Tiga orang wartawan mengalami peristiwa mengejutkan saat hendak memverifikasi informasi adanya kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Petai Patah Dusun Nanggor, tgl 12 April Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan yang diterima, ketiga wartawan tersebut baru saja keluar dari area lahan kebun karet, kemudian di lokasi tersebut. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh sekelompok orang yang tidak dikenal identitasnya. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan dunia pers, mengapa wartawan yang hanya melakukan tugas jurnalistik untuk memastikan kebenaran informasi justru mendapat perlakuan seperti itu.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga berlangsung aktivitas penambangan emas secara ilegal. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya, jika memang benar ada kegiatan tambang di sana, apakah sudah memiliki izin resmi sesuai peraturan yang berlaku, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Dasar Hukum Kegiatan Pertambangan.

Seperti diketahui dari beberapa informasi yang didapatkan bahwa kegiatan peti tersebut, bukanlah dari warga setempat yang bekerja melainkan pekerja peti berasal dari luar kecamatan sandai desa petai patah Dusun Nanggor.
Seperti diketahui Kegiatan pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025. Undang-undang ini menjadi landasan utama yang mengatur seluruh tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari penyelidikan hingga pascatambang, serta jenis-jenis izin yang diperlukan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang menjelaskan lebih rinci.
mengenai penetapan wilayah pertambangan, termasuk WPR yang menjadi dasar penerbitan IPR.
Sebagai informasi, IPR adalah izin resmi yang diberikan pemerintah kepada individu atau koperasi untuk melakukan penambangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR, dengan batasan luas lahan maksimal 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Kegiatan yang berjalan tanpa izin ini dikategorikan sebagai PETI dan melanggar hukum, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum Menghalangi Tugas Wartawan
Tindakan menghadang dan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hal ini dijamin dan diatur.
dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00”.
Selain itu,
tindakan intimidasi atau penggunaan kekerasaan ancaman juga dapat dikenakan pasal pemaksaan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 465 ayat (1), yang mengatur pidana bagi siapa saja yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan dalam putusannya bahwa negara tidak boleh membiarkan praktik represif, intimidatif, maupun kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas sesuai kode etik.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak berwenang maupun kelompok yang melakukan penghadangan terkait motif dan latar belakang kejadian tersebut.
Awak media berharap pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran, baik mengenai legalitas kegiatan di lokasi maupun tindakan yang dialami oleh ketiga wartawan.
Kejadian ini juga menjadi perhatian serius terkait kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar mengenai potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.
Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima, dari beberapa warga yang tak ingin disebutkan namanya, dan hingga berita ini ditayangkan masih belum mendapatkan keterangan siapa sebenarnya sekelompok orang – orang tersebut untuk itu, dengan tidak mengulangi rasa hormat kami sebagai insan pers, sekali dengan hormat kepada kepolisian Republik Indonesia.
bapak jendral Listyo Sigit, Kapolda Kalimantan Barat Kapolres kabupaten Ketapang, dengan segala hormat kami sebagai insan pers untuk segera mengusut kegiatan peti tersebut.( Joni )

