Tabloidinfopolri.id, Kabupaten Cirebon. 16/04/2026 . Pengolahan Kerang hijau di Blok II Rt 06 Rw 02 Desa Suranenggala Kulon Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon tuai keluhan warga.

Selain diduga tidak mengantongi izin secara resmi, kegiatan pengolahan kerang hijau tersebut dinilai sangatlah mengganggu kesehatan bagi warga sekitar tempat pengolahan tersebut.

Bangunan semi permanen yang berdiri diatas tanah milik PU diduga telah digunakan kurang lebih nya hampir 10 tahun tempat usaha itu berdiri.
Proses pengolahan kerang hijau itu dilakukan dengan cara perebusan dengan menggunakan kayu bakar yang mana asap dan debu dari pembakaran kayu bakar perebusan terbang ke area rumah yang berada persis dekat pengolahan kerang hijau dengan disertai bau yang sangat tidak sedap.
Kondisi ini pun kerap kali dikeluhkan warga yang berada di dekat pengolahan selama kurang lebihnya 10 tahun merasakan asap pembakaran kerap kali masuk ke dalam rumahnya, terutama saat aktivitas produksi sedang berlangsung.

Salah satu warga, EN mengungkapkan bahwa ganguan tersebut hampir dirasakan tiap harinya.
Beliau pun menyebutkan kondisi ini sangatlah mengkhawatirkan sekali, karena terdapat dua orang lansia yang sekarang kondisi sedang sakit-sakitan.”Ujarnya.
Selain itu bahan baku kerang hijau tersebut diduga didatangkan dari daerah Cilincing Jakarta dalam kondisi sudah membusuk dan menyebarkan bau yang sangat tidak sedap, kemudian di olah kembali untuk di perjual belikan .
Sementara limbah cangkang hasil produksi diduga dibuang sembarangan ke aliran sungai
Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk area pesawahan disekitar lokasi usaha pengolahan.
Mereka pun meminta agar instansi terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol-pp kabupaten cirebon bisa segera turun tangan ke tempat pengolahan kerang hijau itu untuk melakukan peninjauan dan mengambil tindakan secara tegas.”Pungkasnya.
(Didi.S)

