April 9, 2026

Warga Kebon Jayanti Resah, Penjualan Minuman Keras di “Toko Badak” dan “Toko Banteng” Terus Berlangsung, Aparat Dituduh Abai dan Tak Berikan Edukasi

Tabloidinfopolri.id, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong (penulis mencatat kemungkinan kesalahan penulisan “Kiaracong” menjadi “Kiaracondong” berdasarkan data yang ada), Kota Bandung, tengah menghadapi kekhawatiran serius dari warga akibat adanya penjualan minuman keras di dua tempat usaha yang dikenal sebagai “Toko Badak” dan “Toko Banteng”. Kondisi ini membuat masyarakat merasa resah karena keberadaan minuman keras dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak kesehatan, terutama bagi generasi muda.

Menurut informasi dari warga setempat, kedua toko tersebut telah lama menjual minuman keras dengan tampaknya tidak ada pengawasan yang ketat dari pihak aparat penegak hukum. Warga mengaku bahwa pihak berwenang seolah-olah “menutup mata” terhadap kegiatan ini dan tidak pernah melakukan upaya edukasi terkait bahaya minuman keras serta peraturan yang mengatur penjualannya di wilayah tersebut.

Data dari Pusat Informasi dan Komunikasi Keamanan Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa penjualan minuman keras secara ilegal paling sering terjadi di area perumahan atau pemukiman, dengan total 3.337 kasus yang telah ditindak sejak awal tahun 2025 hingga 13 Maret 2025, dan 56,21% di antaranya berlokasi di pemukiman rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang terjadi di Kelurahan Kebon Jayanti bukanlah kasus tunggal dan menjadi bagian dari masalah yang lebih luas di seluruh Indonesia.

Di Indonesia, penjualan minuman keras diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di masing-masing daerah. Di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah aktif melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol ilegal, bahkan dengan menerapkan sistem sidang Tindak Pidana Ringan (Tipi Ring) langsung di lapangan untuk memberikan efek jera. Namun, dalam kasus ini, langkah-langkah penertiban dan edukasi sepertinya belum menyentuh wilayah Kebon Jayanti.

Bahaya minuman keras telah banyak diketahui secara ilmiah, antara lain dapat menyebabkan kecanduan, kerusakan hati, kerusakan otak, gangguan indra, osteoporosis, kanker hati, serta gangguan hormonal. Oleh karena itu, edukasi yang komprehensif dari pihak aparat penegak hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh minuman keras.

Warga mengharapkan pihak aparat penegak hukum, mulai dari Satpol PP, Kepolisian, hingga pemerintah kelurahan, segera mengambil tindakan tegas terhadap kedua toko yang menjual minuman keras secara ilegal. Selain itu, diperlukan pula program edukasi yang terencana dan berkelanjutan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang peraturan dan bahaya minuman keras.

“Kita berharap pihak berwenang tidak lagi tinggal diam dan segera menangani masalah ini. Keamanan dan kesejahteraan warga harus menjadi prioritas utama,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (Tim)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top