Tabloidinfopolri.id, Bandung – Warga RW di wilayah Binong, Kelurahan Kebonkangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, menyampaikan keresahan atas dugaan peredaran obat keras jenis alprazolam yang disebut-sebut diperjualbelikan secara ilegal dengan modus berkedok usaha penjualan cat.

Sejumlah warga mengungkapkan, aktivitas mencurigakan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terselubung
Mereka khawatir peredaran obat keras tanpa izin itu dapat berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan serta masa depan generasi muda.
“Sangat meresahkan. Transaksinya diduga dilakukan dengan modus jual beli cat
Kami sudah beberapa kali melaporkan, namun belum melihat adanya tindakan tegas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan
Alprazolam sendiri merupakan obat golongan psikotropika yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan ketat. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek setempat, dapat melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun aparat kelurahan terkait dugaan tersebut ( red)

