tabloidinfopolri.id | Berau – Terlihat adanya tumpukan kayu olahan di Jalan Poros terkesan APH tutup mata.
Tumpukan kayu tersebut tepatnya di Jalan Poros Bebanir Kampung Bangun Sambaliung RT 17 Kabupaten Berau Kalimantan Timur patut di pertanyakan dari Perizinan , asal kayu sampai kepada pemiliknya.
Saat di komfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, mengatakan bahwa pemilik dari kayu olahan tersebut adalah Saudara AT yang katanya merupakan oknum anggota dari kesatuan TNI Kabupaten Berau, (26/2/24).

Selanjutnya, kami akan coba mencari dan melakukan komfirmasi lebih lanjut kepada AT terkait hal tersebut yang disebutkan oleh pekerja di lokasi tersebut.
Jikalau itu benar pemilik merupakan salah satu dari aparat, apakah boleh melakukan bisnis kayu olahan yg diduga asal kayu dari penebangan liar hutan, dan izinpun patut dipertanyakan?.
Kami berharap kepada APH dan instansi terkait untuk segera turun dan bertindak sesuai dengan jobdesknya dalam menegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terutama tentang kehutanan,
Para pelaku, Patut diduga terindikasi melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.
(Rahman Usman)

