Tabloid Info Polri – BITUNG, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung kembali beraksi dengan mengamankan seorang remaja berinisial RDT (15) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Pelaku diketahui berinisial RDT, seorang remaja berusia 15 tahun yang berdomisili di Kel.Madidir Unet, Kec.Madidir, Kota Bitung.

RDT diamankan karena menyimpan senjata tajam berupa pelontar dan anak panah wayer di dalam tasnya. Barang tersebut digunakan oleh pelaku dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, pukul 01.30 WITA, di kompleks perumahan wilayah Kelurahan Kadoodan.

Saat diperiksa oleh Tim Tarsius Presisi yang tengah melakukan patroli rutin Cipta Kondisi, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut miliknya.
Dalam patroli, tim menemukan dua remaja yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan barang bukti berupa pelontar dan satu anak panah di dalam tas milik RDT. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bitung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti:
1 (satu) buah pelontar
1 (satu) buah anak panah
Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 KUHP berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
( Ran gumansalangi )

