LABUHANBATU, INFO POLRI
Kasi Humas Polres Labuhanbatu A KP Syarifud9din menyamppaikan bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba Polrres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial MA alias Sunar (42) Warga Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Syarifuddin, menjelaskan , Penangkapan tersangka setelah Tim Opsnal Satres Narkoba setelah pada hari Jumat 21/02/2025) menerima informaai dari Masyarakat , sehingga Tim melakukan penyelidikan
Tim Opsnal melakukanpenyelidikan dan memgidentivikasi target tepat pukul 01.00 Wib Petugas berhasil menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka bersama sekumlah barang bukti
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 4,79 gram sabu, satu timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip kosong, satu sekop dari pipet, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 240.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, SIK, MH dalam keterangannya.

Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya. “Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka MA alias Sunar beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa.
( Thamrin Nasution)

