Tabloidinfopolri.id | Bitung – Seorang pria berinisial AT alias Aldi (23) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap polisi setelah menikam mantan pacarnya yang masih di bawah umur. Aksi nekat ini dilakukan usai pelaku diduga terbakar emosi karena hubungan mereka telah berakhir.
“Benar, pelaku sudah kami amankan. Tindak pidananya termasuk dalam kejahatan terhadap perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Peristiwa penikaman itu terjadi di Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Korban NM (16), saat itu diketahui tengah duduk di atas motor bersama temannya FR, ketika tiba-tiba didatangi pelaku.

“Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung turun dari motor, mengambil pisau yang ia bawa dari rumah, lalu menikam korban satu kali di bagian pinggang belakang sebelah kiri,” ungkap AKP Ahmad.
Usai menikam, pelaku sempat membawa korban ke RS Budimulia. Namun, ia kemudian meninggalkan korban di rumah sakit dan melarikan diri.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polres Bitung. Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung yang dipimpin AIPTU Denhar Papente kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
“Barang bukti pisau juga berhasil kami temukan, sempat dibuang pelaku ke dalam selokan,” tambah AKP Ahmad.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati karena tidak terima diputuskan oleh korban. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. (Ran)

