Lampungjaya.-Info Polri, Id, Way Kanan – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu seberat 32,83 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Prayogo dan Kapolsek Baradatu Sunaryo dalam konferensi pers yang digelar di Adhi Pradana Polres Way Kanan, Sabtu (6/6/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 dan kanal pengaduan Polres Way Kanan terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU alias Midin (43), warga Kampung Karang Umpu, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sabu dengan berat bruto mencapai 8,77 gram yang ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.
Selain itu, petugas turut menyita 94 plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, dua sedotan berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam.
Tidak berhenti di situ, pengembangan dari penangkapan MU mengarah pada dua terduga pelaku lainnya. Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NS (38), warga Medan, Sumatera Utara, serta ECR (35), warga Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah ECR di wilayah Kilometer 10 Kampung Negeri Baru, petugas menemukan sabu yang diduga milik NS dengan total berat bruto 24,06 gram. Barang bukti ditemukan tersimpan di saku celana serta di atas karpet dalam kamar rumah tersebut.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku mencapai 32,83 gram.
Dalam pengembangan kasus tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang melibatkan kendaraan pelaku. Polisi mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku berusaha melarikan diri menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna hitam.
Untuk mengantisipasi pelarian tersebut, Satresnarkoba meminta bantuan personel Polsek Baradatu melakukan penyekatan di depan Mapolsek Baradatu. Namun, upaya penghentian kendaraan justru berujung insiden ketika pengemudi nekat menerobos dan menabrak kendaraan patroli yang digunakan sebagai penghalang.
Akibat benturan keras tersebut, kendaraan patroli Polsek mengalami kerusakan pada bagian belakang. Kapolsek Baradatu yang saat itu berada di samping kendaraan turut terdorong dan terpental sekitar satu meter.
Meski demikian, kendaraan Terios yang digunakan pelaku akhirnya berhasil diamankan dan kini berada di Polres Way Kanan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Way Kanan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
“Ini merupakan bentuk konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus tindak lanjut arahan Kapolda Lampung untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti sebagai pengedar, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ansori, S. Sos/M.Tahan)

