SAMBALIUNG – INFOPOLRI.id | Selasa (10/03/2026), aliran sungai di depan kampung Gurimbang mendadak berubah warna. Permukaaan air terlihat keruh,menghitam,dan dipenuhi lapisan minyak solar yang mengkilat. Bau bahan bakar yang menyengat pun tercium di sekitar bantaran sungai.
Kondisi ini menmbulkan kekhawatiran, sebab sungai tersebut menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat Gurimbang dan sekitarnya,yang dikelola oleh PDAM sebagai sumber air untuk keperluan sehari-hari.
Warga mengaku terjadi tumpahan minak disungai bukan kali pertama, kecurigaan warga mengarah pada aktivitas kapal pengangkut bahan bakar yang kerap sandar diarea jetty di sekitar wilayah tersebut.
“sering terlihat tumpahan solar di sungai, ini bukan yang pertama kalinya kami lihat, biasanya muncul setelah ada kapal minyak yang sandar di jetty.” ungkap seorang warga dilokasi.

Menghitamnya air sungai menunjukan adanya lapisan minyak yang mengapung dan terbawa arus sungai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan aktivitas bongkar muat bahan bakar dikawasan jetty.
Adanya aktivitas kapal pengangkut bahan bakar jenis Self Propelled Oli Barge (SPOB) yang kerap melakukan bongkar muat dikawasan jetty sekitar wilayah tersebut.
jika benar berasal dari aktivitas kapal, maka pencemaran ini tidak hanya sekedar kelalaian teknis, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan perairan.
Diharapkan, pihak kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dapat melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang melarang keras setiap kapal melakukan pencemaran di wilayah perairan,serta Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat di konfirmasi, Kepala KUPP Lister guming menjawab singkat akan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian sumber tumpahan BBM bermula,
“ Baik kami cek”, ucapnya melalui pesan singkat, selasa (10/20/26) sore.
Penegasan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20210 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, yang mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kegiatan pelayaran perlu penerapan.
Dengan begitu, aktivitas industri di sekitar kawasan jetty,termasuk pendistribusian bahan bakar pertambangan juga diharapkan mematuhi aturan pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun ekosistem sungai. (Rahman Usman)

