Tabloidinfopolri.id, Barito Utara -Tindakan menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan saat lakukan tugas liputan, seperti yang terjadi pada peliputan proyek Penguatan tebing di Samping bangunan APMS jalan pendreh muara Teweh, adalah pelanggaran hukum.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, dan pelakunya dapat dijerat tindak pidana.
Wartawan Harianjanews.com saat melakukan investigasi peliputan sengaja dihalang-halangi diduga orang tua kontraktor yang melaksanakan pekerjaan.
Tidak tahu apa alasan nya Dan mengapa wartawan dilarang meliput pekerjaan proyek irigasi tersebut, seolah- olah ada sesuatu yang harus di tutup tutupi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, (Imam Taufik), ketika di hubunggi wartawan dari lokasi apakah pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS tidak boleh diliput wartawan mana pun .
Diujung telepon wartawan, Kadis PUPR Barito Utara dengan tegas mengatakan tidak ada yang melarang.

“Silah kan para teman teman media atau wartawan tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah” jawab Imam Taufik menjawab awak media.
Sosok yang mengaku orang tua kontraktor pengerjaan kegiatan penguatan tebing sungai Bengaris yang mengaku mantan wartawan Jakarta terkesan rasis dan bernada keras mengancam para wartawan.
“Kau orang Medan , aku pun Batak ya, (dengan menyebut marganya) awas kau” ucapnya dengan garang ke awak media yang bersuku Batak.
Pertanyaan, sosok arogan itu bukanlah kontraktor, tetapi orang tuanya kontraktor, apa kewenangan nya melarang awak media meliput proyek pemerintah yang berada di lokasi publik, dengan UU Pers No 40 tahun 1999 itu akan terus tetap bekerja, dan selain itu UU Pers pasal 18 bahwa setiap orang yang menghalagi tugas wartawan, dapat di kenakan kurungan denda hukum pidana penjara.Ketika video peristiwa pelarangan dan intimidasi kepada insan pers di sampaikan kepada Subiantoro, Kabid Air PUPR , Subi merespon langsung dengan singkat ,
“Akan saya teruskan ke PPTK nya” tulis Suhu lewat WhatsApp ke awak media.
Peristiwa tersebut diharapkan menjadi atensi Bupati Barito Utara dan Kepala Dinas PUPR Dan serta para Kabid Kabid nya, agar mereka tau semua.
H. Tajeri sebagai wakil rakyat berkomentar, kita akan panggil kadis dan Kabid Kabid nya, kalau proyek pemerintah tidak ada yang harus di tutup tutupi, itu harus transparan, semua di biayai
Dari uang rakyat, kalau takut di awasi oleh masyarakat , Media ,atau wartawan, ada apa dengan proyek tersebut, semua orang berhak tau, dan malah diharuskan para wartawan harus melakukan kontrol, semua berkewajiban mengawasi proyek pemerintah, saya yang sebagai wakil rakyat mengemban amanah rakyat, berterima kasih
Kepada para wartawan , yang malah rela tuk menjadi kontrol sosial demi menjaga agar tidak terjadi penyimpangan, dan proyek yang tidak sesuai Rap.”
Ujar H. Tajeri yang sebagai Dewan perwakilan rakyat Daerah
Barito Utara dengan nada santai.
jum,at
13 mar-2026.
(Hry,A.)

