April 26, 2026

Terbongkar! Jaringan Tramadol Ilegal via Media Sosial Digerebek di Lombok Timur

tabloidinfopolri.id – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Balai Besar POM di Mataram bersama Polda NTB berhasil membongkar praktik distribusi Tramadol tanpa izin edar yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, wilayah Lombok Timur, pada Selasa (21/4/2026). Dua pria berinisial AS dan TX diamankan saat kedapatan melakukan transaksi pengiriman obat terlarang.
AS diketahui berperan sebagai penerima paket, sedangkan TX merupakan pemilik barang yang sehari-hari menyamar sebagai pedagang mainan keliling. Modus tersebut digunakan untuk menghindari kecurigaan warga sekaligus mempermudah distribusi barang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol. Obat keras tersebut diperoleh secara ilegal melalui transaksi di media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.


Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, menegaskan bahwa penyalahgunaan obat-obatan tertentu kini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Ia menyoroti maraknya peredaran obat keras yang menyasar generasi muda melalui platform digital.
“Peredaran obat ilegal yang memanfaatkan media sosial semakin mengkhawatirkan. Ini harus menjadi perhatian bersama karena dampaknya sangat berbahaya,” ujarnya.
Tramadol sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan berdasarkan resep dokter dengan pengawasan ketat. Penggunaan tanpa kontrol medis dapat memicu ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko overdosis yang berujung kematian.
Kasus ini menunjukkan perubahan pola distribusi obat ilegal yang kini semakin canggih dengan memanfaatkan teknologi. Selain itu, penggunaan kedok profesi seperti pedagang keliling menjadi strategi untuk mengelabui aparat dan masyarakat.
BBPOM Mataram bersama kepolisian memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal, baik secara konvensional maupun melalui platform digital. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur membeli obat tanpa izin edar, terutama yang dijual bebas di media sosial.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat merusak masa depan generasi muda.(Muda_Nas)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top