June 23, 2026

Terbongkar di Pantai Surabaya! 1 Ton Sianida dan Tiga WNA Diamankan Tim QR-8 Kodaeral VIII

Manado, tabloidinfopolri.id – Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pertahanan wilayah perairan, Tentara Nasional Indonesia melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal yang diduga masuk melalui jalur laut di wilayah Sulawesi Utara.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Komandan Kodaeral VIII, Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., saat memimpin konferensi pers di Markas Kodaeral VIII, Manado, Sabtu (13/6/2026).

Dankodaeral VIII menjelaskan, operasi penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penyelundupan barang ilegal menggunakan pumpboat ARRIL yang memasuki wilayah perairan Indonesia melalui Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kabupaten Minahasa Utara.

“Pada tanggal 12 Juni 2026, Tim Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII bersama personel Pos Angkatan Laut Likupang melaksanakan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang diterima sebelumnya,” jelas Laksda TNI Dery.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pemeriksaan di lapangan, kata beliau, petugas menghentikan kapal tersebut dan menemukan berbagai barang yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang ilegal berupa sianida (CN) sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total kurang lebih 1.000 kilogram,” kata Laksda TNI Dery.

Selain bahan kimia berbahaya (Sianida) tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa minuman keras, motor tempel, serta beberapa warga negara asing (WNA) yang berada di atas kapal.

“Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi dua botol minuman keras merek Tanduay, dua botol Fundador ukuran 1 liter, empat botol Mojito ukuran 1 liter, tiga unit motor tempel merek Yamada berkekuatan 18 PK, serta tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial RM yang berperan sebagai nakhoda, serta EM dan JL yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK),” ungkapnya.

Menurut perwira tinggi TNI AL berpangkat bintang dua itu, nilai ekonomi dari barang-barang yang berhasil diamankan tersebut cukup signifikan.

“Berdasarkan hasil perhitungan, potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.008.420.000,” tuturnya.

Laksda TNI Dery pun menegaskan, bahwa pengangkutan bahan berbahaya berupa sianida tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan administrasi pelayaran merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran maupun lingkungan hidup.

“Muatan ilegal berupa sianida dan barang lainnya yang ditemukan bertentangan dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, baik di bidang pelayaran, kepabeanan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.

Atas temuan ini, Kodaeral VIII menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2021 dan PM 103 Tahun 2017 terkait pengangkutan barang berbahaya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diketahui, Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Kodaeral VIII, unsur intelijen, perwakilan Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Sulawesi Utara, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Utara. (Ran)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top