May 22, 2026

Terapkan Wajib Surat Nikah, Kebijakan Penginapan Cahaya Malinau Tuai Sorotan Tamu Luar Daerah

MALINAU-KALTARA | INFO POLRI, Kebijakan salah satu penginapan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yakni Penginapan Cahaya yang berada di Jalan AMD, Malinau Kota, menjadi sorotan masyarakat setelah menerapkan aturan wajib menunjukkan surat nikah bagi pasangan yang ingin menginap.

Aturan tersebut terlihat jelas melalui papan pengumuman yang dipasang di area resepsionis penginapan. Dalam pemberitahuan itu tertulis bahwa pihak penginapan tidak menerima pasangan bukan suami istri.

Menurut keterangan resepsionis, aturan tersebut sudah diterapkan sejak awal operasional dan menjadi kebijakan tetap penginapan.

“Itu memang aturan kami dari awal,” ujar resepsionis kepada awak media.

Namun, salah satu tamu mengaku kecewa karena tidak diberikan kebijakan meski sudah menjelaskan bahwa dirinya bersama pasangan merupakan suami istri sah, namun tidak membawa surat nikah saat melakukan check-in.

“Kami dari luar daerah, apakah tidak ada kebijakan? Karena surat nikah tidak selamanya dibawa ke mana-mana,” ujar salah satu tamu kepada awak media.

Keluhan tersebut kemuMdian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah penginapan dalam menjaga norma dan ketertiban di lingkungan penginapan, sementara sebagian lainnya berharap pihak penginapan dapat memberikan solusi alternatif bagi pasangan resmi, seperti verifikasi identitas atau dokumen pendukung lainnya.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat diimbau agar membawa buku nikah atau dokumen pendukung lainnya ketika bepergian bersama pasangan guna menghindari penolakan saat proses check-in.

(Rahman Usman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top