Ketapang – Kalbar –tabloid info polri.Id. (23/7/2026 ) Sepanjang aliran Sungai Senduruhan, tepatnya di Desa Senduruhan, Dusun Tanjung Lambai, Kecamatan Hulu Sungai Menyubung, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
suara deru mesin ponton penyedot emas seolah menjadi musik harian yang tak kunjung henti,Meski sudah berkali-kali diketahui warga, terlihat terang-benderang beroperasi tanpa izin sedikitpun, namun kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini seakan memiliki “kekuatan sakti” yang membuatnya tak tersentuh hukum.

Warga setempat sudah berulang kali menyampaikan keresahan, melihat air sungai yang menjadi sumber kehidupan mereka perlahan berubah keruh dan rusak akibat aktivitas penyedotan liar ini, namun apa yang terjadi, Mesin-mesin ponton itu tetap berputar dengan tenang, para pelakunya bekerja seolah-olah mereka pemilik mutlak sungai ini, seakan peraturan perundang-undangan tidak berlaku bagi mereka.
Pertanyaan nya dimana ijin nya, apakah benar memiliki ijin WPR dan IPR kalau memang ada siapa yang menerbitkan nya,
Pertanyaan besar yang menggantung dan layak ditanyakan oleh seluruh masyarakat,Apakah para pelaku ini benar-benar memiliki dokumen perizinan yang sah berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat seperti (IPR) Jika benar memilikinya, siapa lembaga atau pejabat berwenang yang menerbitkannya, Dan mengapa jika sudah legal, mereka mengeruk sungai dengan cara yang merusak dan tidak tertib.
Perlu diketahui dengan tegas menurut peraturan perundang-undanganWilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah wilayah pertambangan yang diperuntukkan bagi usaha pertambangan rakyat, yang penetapannya diatur secara ketat oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Pemerintah Pusat, tidak bisa ditentukan sendiri secara sembarangan oleh pelaku usaha, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah satu-satunya izin sah yang boleh dimiliki oleh pelaku usaha pertambangan rakyat dengan luasan dan aturan yang sangat ketat, diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pelaksanaannya, Penerbitan IPR wajib melalui verifikasi ketat, mencakup kelayakan teknis, kelayakan lingkungan, hingga kewajiban perpajakan yang jelas.
Namun fakta yang terjadi di lapangan Semuanya berjalan tanpa dokumen sah, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa tanggung jawab apapun, Jika memang legal, mengapa mereka bekerja sembunyi-sembunyi namun sekaligus berani secara terang-terangan Kemana kewajiban menyetor pajak yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara dan daerah, Mengapa mereka mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, namun tidak sepeserpun berkontribusi secara resmi untuk pembangunan daerah,Semua ini semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan ini 100% ilegal dan melawan hukum.
Kemana peran aparat penegak hukum dan instansi terkait
Sungguh ironis dan menyakitkan hati, Kegiatan ilegal ini berjalan bertahun-tahun, terlihat jelas mata siapa saja yang melintas, namun sampai detik ini belum ada satu pun tindakan tegas yang menyentuh mereka, Kemana keberadaan Aparat Penegak Hukum Kemana instansi yang diberi amanah mengawasi pertambangan ini Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tidak punya kuasa dan uang, Apakah mereka yang mengeruk kekayaan alam secara liar ini sudah kebal hukum, Atau memang ada tangan-tangan tersembunyi yang melindungi mereka agar terus merusak alam tanpa rasa takut,
Kegiatan ini jelas dan nyata melanggar aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain,
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan.
( Joni )
