INFOPOLRI.ID – Kegiatan pasir dan koral di Berau Kalimantan Timur yakni di jalan Karang Muliyo gang ikhlas pemilik Pak Rustan beraktivitas dengan lancar tanpa hambatan, diduga belum mengantogi izin,kegiatan tersebut yaitu penumpukan pasir dengan menggunakan alat berat skapator dari hasil sungai kelay dan hasil pertambangan ilegal belum di lengkapi dengan yang di sebut galian C ,,kegiatan ini di komfirmasikan pada 13 juli 2025 oleh kegiatan pengusaha ini dan mengatakan
kegiatan ini terkait dengan ijin galian C sudah di setujui oleh Pemerintahan Berau tidak ada yang bisa melarang maupun dari pihak mana tetap kegiatan ini akan berjalan dengan lancar demi pembangunan daerah paparnya, pemilik usaha pasir tersebut,,kami dari sosial kontrol
mengharapkan kepada APH ,aparat penegak hukum Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau untuk menindaklajuti dengan sesuai jalur hukum yg ada di NKRI ,,dan kalau memang ada yang membekingi atau mengangkangi kegiatan ini tersebut yang beraktivitas tanpa dukomentasi maka kami mengharap tanpa pandang bulu dari pihak manapun harus di seret kejalur hukum dengan sesuai undang undang yang berlaku terkait dengan kegiatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
(Rahman Usman)
