April 19, 2026

Tambang Emas Ilegal Sukabumi Diduga Kebal Hukum, Warga Soroti Peran APH

tabloidinfopolri.id – Pabrik Glondongan emas ilegal
Dan mempunyai pabrik gelondongan emas ilegal tanpa surat ijin pihak aparat penegak hukum APH minta segera di usut sampai tuntas bila prlu minta di hukum sesuai UU yang berlaku
“WAWI di kp Babakan Desa sekarjaya kec simpenan kabupaten Sukabumi
Jawa Barat”

Aparat penegak hukum pada tutup mata seperti Kapolres kabupaten Sukabumi
Pada diam saja APH kabupaten Sukabumi semua tidak ada penegasan
Cukup di beri imbalan uang pada diam

APH provinsi dinas pertambangan minta segera ditindak lanjuti hampir semua di duga tidak punya surat  ijin
Penggilingan glondong  emas dan Tambang  Lubang Emas Ilegal di kp Babakan Desa sekarjaya kec simpenan Kabupaten Sukabumi:

Wawi selaku yang punya tambang emas dan di rumahnya mempunyai  pabrik gelondongan penggilingan emas


Aparat penegak hukum APH kabupaten Sukabumi Pihak Kapolres atau Kapolda Jabar minta segera ditindak lanjuti atau di hukum sesuai UU yang berlaku

APH pada tutup mata tolong pihak aparat penegak hukum provinsi dinas  ijin pertambangan minta segera turun tangan dan kapolda Jabar tolong minta segera ditindak lanjuti dan di tutup ironisnya khawatir lahan ketika musim hujan anjlok tanah longsor

minta  segera ditindak tegas dan segera di usut sampai tuntas
Ijin pertambangan jelas jelas ilegal para pemerintah kabupaten atau provinsi khususnya pihak mabes jangan pada Tutup Mata, Warga Minta ditindakan Tegas
Wawi susah di temui oleh awak media

Aktivitas tambang lubang emas diduga ilegal di wilayah Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah lubang galian dengan kedalaman disebut-sebut mencapai 120 hingga 150 meter ditemukan tersebar di beberapa titik, bahkan disebut ada di hampir setiap
Rumah mempunyai gelondongan

Tokoh masyarakat setempat,  mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap aktivitas yang dinilai membahayakan nyawa dan merusak lingkungan tersebut.

“Setiap tahun ada saja korban meninggal di dalam lubang. Ini sangat berbahaya. Kalau dibiarkan, bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tegas “WAWI.  saat ditemui awak media.
Suka ngumpet entah kenapa saya selaku awak media ketika investigasi hampir 3 x. Banyak alasan

Lubang Labil, Risiko Longsor Mengintai

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, sejumlah lubang tambang dilaporkan dalam kondisi labil dan rawan longsor. Selain menggunakan alat sedot dan peralatan oksigen untuk menunjang aktivitas di dalam lubang yang dalam, para penambang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena:
Struktur tanah menjadi rapuh.

Risiko longsor meningkat, terutama saat musim hujan.

Potensi korban jiwa terus mengintai.
Kerusakan lingkungan makin meluas.
Dugaan Beking Oknum Aparat dan Ormas

Tak hanya soal legalitas tambang, muncul pula tudingan serius terkait dugaan adanya oknum aparat dan mafia ormas yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut.

“WAWI
selaku yang punya lubang galian dan pabrik glondongan mas
bahkan mempertanyakan sikap aparat tingkat Polsek hingga Polres yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret penghentian aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kalau tidak ada pembiaran, seharusnya tambang ini sudah lama ditutup. Jangan sampai ada kesan aparat ikut membekingi,”

Ancaman Hukum Jelas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp100 miliar

Selain itu, dampak ekologis dari penambangan tanpa izin dapat memicu:

Kerusakan ekosistem

Pencemaran air tanah
Ancaman keselamatan masyarakat sekitar
Desakan ke Kementerian dan APH
Masyarakat meminta:

Penghentian total aktivitas tambang lubang emas ilegal di Simpenan.
Investigasi terbuka terhadap dugaan beking oknum aparat maupun mafia ormas.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu sesuai peraturan yang berlaku.
Evaluasi pengawasan oleh instansi terkait, termasuk kementerian teknis di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Jika tidak segera ditindak, warga khawatir aktivitas ini akan terus “mengguncang” wilayah dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
Simpenan khususnya kp Babakan
Kini publik menunggu:
Apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru tudingan pembiaran ini semakin menguat?

Media akan terus memantau perkembangan kasus tambang lubang emas di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. (Tim)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top