Tabloidinfopolri.id – Bandung, 20/11/2025 Agenda Sidang Para Saksi Di Kasus Korupsi kepala Dinas DPKPP yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung (PHI) secara

terbuka dan untuk umum ini berjalan cukup seru sampai sidang pun berjalan sampai malam hari, Akan kah Kejakasaan Negeri Cirebon menetapkan tersangka baru lagi dalam kasus Korupsi yang menelan kerugian negara 2,6 miliar

Pasalnya dari awal sampai akhir persidangan untuk mendengarkan para saksi tersebut banyak yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa penuntut umum, Pas saat di tanyakan kembali oleh jaksa penuntut umum dan hakim serta para pengacara tersangka.

Hal yang menjadi kejanggalan di persidangan saksi, saat mendengarkan keterangan dari pada saksi Kepala Bidang (M) selaku PPTK dari proyek tersebut, “bahwa saya telah di tekan oleh atasan saya selaku Kepala Dinas dan PPK untuk menandatangani serta Paraf di dokumen perencanaan itu.’ujarnya di persidangan”.
Dan Saat Awak Media Mewawancarai Kuasa hukum (AP), Atas keterangan Kabid (M) di muka persidangan tadi itu seolah-olah melemparkan tanggung jawab sepenuhnya itu kepada tersangka (AP). itu yang membuat Kuasa Hukum (AP) kecewa atas keterangan yang telah disampaikan kabid (M) yang jelas tidak ada di dalam BAP Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon saat menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

Bahkan Setelah persidangan selesai hakim ketua mempersilakan saudara (AP) untuk berbicara tentang semua keterangan Para Saksi-saksi benar atau tidaknya. seketika (AP) pun menjawab, merasa keberatan atas keterangan saksi dari (M) dan (B) tidak benar semua apa yang diterangkan di persidangan.
Padahal di dalam Undang-undang pasal 55 pasal dan pasal 56 telah menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan (turut serta melakukan), yang mencakup orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan suatu perbuatan pidana. Sementara itu, Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan, di mana pelaku dipidana karena sengaja memberikan bantuan berupa kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Keduanya berkaitan dengan berbagai orang yang terlibat dalam suatu tindak pidana, tetapi dengan peran yang berbeda.
Harapan kami selalu kuasa hukum Dari (AP) agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, bisa Sesegera mungkin untuk bisa memeriksa (M) selaku yang menjabat Kabid dan PPTK proyek dan saudara Saksi (B) sebagai tim monitoring tersebut “Pungkasnya”.
(Didi.S)

